Jakarta (Antara Bali) - KPK akhirnya menahan anggota Komisi V DPR dari
fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Andi Taufan Tiro setelah ia
diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi
proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran
2016.
"Ya minta maaf saja kepada konstituen saya di Sulawesi
Selatan atas kejadian ini," kata Andi Taufan yang sudah mengenakan rompi
tahanan warna oranye di gedung KPK Jakarta, Selasa.
Andi Taufan akan ditahan selama 20 hari pertama di rumah tahanan
kelas I Jakarta Timur cabang KPK yang terletak di Detasemen Polisi
militer (Pomdam) Guntur Jakarta.
"Kedua saya ucapkan teirma kasih kepada PAN, hanya ucapan terima
kasih saja, terkhusus kepada bendahara umum ya," tambah Andi singkat.
Namun Andi tidak menjelaskan kenapa ia mengucapkan terima kasih
kepada Bendahara Umum PAN yang saat ini dijabat oleh Nasrullah itu.
Andi adalah tersangka keenam yang berada dalam tahanan KPK. Pada 23
Agustus 2016 lalu KPK sudah menahan Kepala Balai Pelaksana Jalan
Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Kementerian PUPR Amran Hi
Mustary.
Sedangkan empat tersangka penerima suap lain yaitu anggota Komisi V
DPR dari fraksi PDI-Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti, anggota Komisi V
dari Golkar Budi Supriyanto, anggota Komisi V dari fraksi PAN Andi
Taufan Tiro, dua orang rekan Damayanti yaitu Julia Prasetyarini dan
Dessy A Edwin sudah ditahan dan sedang menjalani persidangan di
pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Penyuap dalam
perkara ini adalah Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir
yang sudah divonis bersalah selama 4 tahun penjara.
Andi Taufan Tiro disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b
atau pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP yang mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang
menerima hadiah dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda
paling banyak Rp1 miliar.
Dalam dakwaan Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, Andi
Taufan Tiro disebut menerima uang senilai total Rp7,4 miliar agar Andi
meloloskan proyek dari program asirasi DPR disalurkan untuk proyek
pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara yaitu
jalan Wayabula-Sofi senilai Rp30 miliar dan peningkatan Wayabula-Sofi
sebesa Rp70 miliar.
Andi kemudian minta fee sebesar 7 persen dari jumlah proyek yaitu Rp7 miliar.
Pemberian uang pertama dilakukan pada 9 November 2015 untuk proyek
pembangunan jalan Wayabula-Sofi sebesar Rp 2 miliar yang diberikan
melalui Jailani di sekitar Blok M, dan keesokan harinya Jailani
menyerahkan kepada Andi Taufan Tiro di belakang kompleks perumahan DPR
Kalibata sekitar pukur 02.00 WIB
Kemudian pada 9 November 2015, Abdul Khoir bersama dengan Imran S
Djumadil menyerahkan Rp2 miliar yang ditukare menjadi 206.718 dolar
Singapura di ruang kerja Andi di gedung DPR.
Abdul Khoir kembali mengeluarkan Rp2,2 miliar untuk pembayaran fee
proyek peningkatan jalan Wayabula-Sofi melalui Jailani di kompleks
perumahan DPR. Namun uang dipotong Rp300 juta sehingga hanya Rp1,9
miliar yang diserhakan ke Andi Taufan Tiro.
Terakhir penyerahan uang pada 1 Desember 2015 sebesar Rp1,5 miliar
yang diserahkan melalui Imran Djumadil dan Yayat Hidayat di warung tenda
roti bakar depan makam pahlawan Kalibata Jakarta Selatan.
Namun Andi selalu membantah hal tersebut, bahkan dalam sidang pada
25 April 2016, Andi Taufan membantah pernah menerima uang tersebut. (WDY)
KPK Tahan Politisi PAN
Rabu, 7 September 2016 3:47 WIB