Jakarta (Antara Bali) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah
berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
(Kementerian PUPR) dalam penyusunan standardisasi mengenai pembangunan
gedung dan perumahan.
"Misalnya dalam membangun rumah susun, nanti ada standar seperti
untuk jendela dan pintu. Bahan bakunya bisa saja berbasis aluminium
atau kayu," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto lewat siaran
pers diterima di Jakarta, Sabtu.
Acuan standardisasi ini diterapkan terutama bagi proyek yang didanai oleh anggaran negara.
Standardisasi ini juga diharapkan memacu peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN).
"Jadi, bahan baku bangunan yang dipakai harus dari industri dalam
negeri. Hal ini menuntut industri bahan bangunan dan konstruksi kita
untuk membuat desain dan produknya yang bersifat modular," tuturnya.
Untuk itu, pelaku industri ini juga perlu aktif melakukan kegiatan
penelitian dan pengembangan dalam inovasi teknologi sehingga menciptakan
produk berkualitas.
Airlangga mengaku optimistis, apabila produk tersebut diproduksi secara
massal melalui aktivitas manufaktur akan menciptakan pasar baru bagi
industri dalam negeri.
"Selain itu, dengan memacu P3DN, dapat memberdayakan industri dalam
negeri melalui pengamanan pasar domestik, mengurangi ketergantungan
kepada produk impor, serta meningkatkan nilai tambah produk dalam
negeri," ujarnya.
Terlebih lagi, Pemerintah telah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi
XIII dengan fokus memberi kemudahan izin mendirikan rumah bagi kebutuhan
Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Dengan adanya pemangkasan jumlah dan waktu izin ini, diperkirakan biaya
yang selama ini dikeluarkan untuk perizinan dapat dihemat hingga 70
persen.
"Penghematan biaya dapat menggairahkan kembali industri properti
khususnya perumahan. Hal ini mengingat rumah sebagai kebutuhan yang
primer, sehingga dapat terjadi penurunan harga rumah, dan akan mendorong
pertumbuhan bagi industri pengolahan," papar Airlangga.
Sebelumnya, Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan
Elektronika (ILMATE) Kemenperin I Gusti Putu Suryawirawan menyatakan,
industri logam memiliki peranan besar dalam pertumbuhan ekonomi
nasional.
"Produk logam merupakan komponen utama dalam pembangunan sektor
ekonomi lainnya, yaitu sektor konstruksi secara luas yang meliputi
bangunan dan properti, jalan dan jembatan, ketenagalistrikan, dan
lain-lain," tuturnya.
Data statistik menunjukkan, pertumbuhan industri logam pada 2015 sebesar
6,48 persen atau naik dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 6,05
persen.
Pertumbuhan yang baik ini, disebabkan oleh tingkat pertumbuhan
sektor konstruksi yang rata-rata tumbuh mencapai 6,81 persen serta nilai
investasi sebesar Rp33,8 triliun dalam periode dua tahun terakhir. (WDY)
Kemenperin-Kementerian PUPR Susun Standarisasi Bahan Bangunan
Sabtu, 27 Agustus 2016 14:33 WIB