Jakarta (Antara Bali) - Kementerian Pemuda dan Olahraga akan melakukan
revisi aturan Paskibraka untuk menghindari adanya dwi kewarganegaraan
dalam anggota pasukan tersebut.
"Kita akan evaluasi, jangan soal paspor dan soal lain juga. Kita
akan selektif dan tidak boleh lagi ada faktor like dan dislike," kata
Menpora Imam Nahrowi ditemui di Gedung MPR RI, Jakarta pada Selasa.
Menurut Imam, anggota paskibraka yang akan bertugas di istana
kepresidenan harus terpilih murni karena kemampuan dan kapabilitas di
lapangan.
Imam mengatakan kendati dirinya tidak melihat adanya faktor pilih kasih, namun hal itu berpotensi dapat terjadi.
Oleh karena itu, ujar Menteri, seleksi anggota paskibraka istana di
tahun mendatang perlu diperketat secara teliti mulai dari penyeleksian
di tingkat dua yaitu di kabupaten/kota.
Terkait kasus paspor Prancis yang dimiliki oleh salah satu calon
anggota Paskibraka berinisial GNH, Menpora mengatakan siswi berusia 16
tahun tersebut tidak dapat ikut serta dalam Paskibraka untuk perayaan
HUT Kemerdekaan 17 Agustus 2016 di istana kepresidenan.
"Kalau hadir ke istana, pasti hadir sebagai undangan, sebagai bagian dari keluarga besar paskibraka," kata Imam.
Sebelumnya, GNH telah lolos dari seleksi tingkat kabupaten/kota
untuk tim paskibraka yang akan bertugas di istana kepresidenan pada
peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-71.
Saat dimintai paspor untuk acara Duta Belia, panitia seleksi mendapatkan paspor Prancis milik GNH.
Selain paspor Prancis, menurut Imam, GNH juga memiliki surat izin menetap sementara di Indonesia hingga 2021.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal 4 huruf d dan huruf e
ditetapkan bahwa anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia kemudian anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara
Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum
negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak
tersebut.
Sementara itu, Pasal 6 angka 1 berbunyi, "Dalam hal status
Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf i, dan Pasal 5 berakibat
anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia, 18 (delapan belas) tahun
atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu
kewarganegaraannya".
Sementara itu, Ketua Satgas Perlindungan Anak Muhammad Ihsan meminta
panitia Paskibraka memperhatikan psikologis GNH yang dipermasalahkan
kewarganegaraannya karena ayahnya berkewarganegaraan Prancis.
Ihsan, merujuk kepada UU No 12/2006 tersebut, mengatakan GNH belum
memiliki kewarganegaraan sebenarnya karena masih berusia dibawah 18
tahun.
Dia juga meminta agar seleksi secara menyeluruh dilakukan sejak awal
pemilihan dari tingkat kabupaten/kota sehingga kejadian seperti GNH
tidak terulang. (WDY)
Kemenpora Revisi Aturan Paskibraka
Selasa, 16 Agustus 2016 16:20 WIB