Jakarta (Antara Bali) - Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI)
menetapkan besaran standar imbalan jasa perantara perdagangan atau
"broker fee" untuk menghindari perang tarif antar perusahaan sekuritas.
"Disetujui transaksi beli melalui remote trading dikenakan fee sebesar
0,20 persen dan jual 0,30 persen. Sementara untuk transaksi beli secara
online sebesar 0,18 persen dan jual 0,28 persen," papar Komite Ketua
APEI, Susy Meilina dalam rapat umum anggota luar biasa (RUALB) di
Jakarta, Jumat.
Ia mengemukakan bahwa besaran "broker fee" itu berlaku mulai efektif
pada 1 Januari 2017 untuk transaksi reguler di luar transaksi dengan
mekanisme "crossing", "algo-trading", "program trading", dan nasabah
afiliasi.
"Jadi ketentuannya itu untuk transaksi di pasar regular saja, transaksi
di pasar lainnya tidak. Transaksi terkait program amnesti pajak juga
dikecualikan dari ketentuan ini," ujarnya.
Dalam RUALB itu, lanjut Susy Meilina, juga disetujui untuk merevisi
keanggotaan APEI menjadi keanggotaan Perusahaan Efek Anggota Bursa
(PE-AB), Perusahaan Efek Non Anggota Bursa (PE-Non AB), dan Perusahaan
Efek Manajer Investasi (PE-MI).
Selain itu, ia menambahkan bahwa RUALB juga menyepakati pengangkatan
Pengawas APEI, yakni Mustofa yang saat ini menjabat sebagai Direktur
Utama PT Pratama Capital Indonesia, lalu Direktur Utama PT HD Capital
Tbk Anthoni, dan Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI) Chaeruddin Berlian.
"Dewan itu nantinya akan memastikan bahwa kode etik APEI dilakukan
dengan baik oleh para broker. Saat ini, anggota APEI berjumlah 128
perusahaan efek yang terdiri dari 113 PE-AB, 5 PE-Non AB, dan 10 PE-MI,"
katanya. (WDY)
APEI Tetapkan Besaran Standar "Broker Fee"
Sabtu, 13 Agustus 2016 9:34 WIB