Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Kota Denpasar menargetkan penerimaan pajak daerah sebesar Rp216,5 miliar selama 2011.

"Target penerimaan pajak 2011 sekitar Rp216 miliar kita harapkan bisa terealisasi melebihi penerimaan 2010," kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Denpasar Ida Bagus Subrata, Jumat.

Menurut Subrata, target pajak 2011 lebih tinggi dari 2010, terutama yang bersumber dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Meski target lebih tinggi, namun pihaknya optimistis akan mampu mencapai sasaran tersebut, meski ekonomi dunia diperkirakan  belum berkembang baik seperti yang diharapkan dalam memasuki 2011.

Dikatakannya, rasa optimistis tersebut muncul karena berdasarkan pengalaman 2010 tidak ada wajib pajak dari kalangan pengusaha yang melalaikan kewajibannya dengan tidak melakukan pembayaran pajak.

"Pada 2010 semua wajib pajak menyetorkan kewajibannya, meski ada di antaranya yang terlambat melakukan pembayaran," ujar Subrata.

Subrata menjelaskan, hal itu menunjukkan kesadaran para wajib pajak di wilayah ibu kota Provinsi Bali cukup baik untuk memenuhi kewajibannya.

Oleh karena itu, kata dia, sebagai bentuk apresiasi atas baiknya tanggung jawab para wajib pajak, pihaknya akan terus meningkatkan kualitas layanan kepada wajib pajak.

Namun, menurut Subrata, terhadap para wajib pajak yang terlambat membayar tentu pihaknya akan mengenakan sanksi. Sanksi tersebut akan disesuaikan dengan ketentuan  mulai dari pembinaan hingga sanksi terberat.

Ia mengatakan, sumber penerimaan pajak daerah itu beragam dengan target yang disesuaikan, seperti dari pajak hotel Rp76 miliar, pajak restoran sebesar Rp29 miliar, pajak hiburan sebesar Rp6 miliar, pajak reklame Rp12,75 miliar, pajak penerangan jalan Rp31 miliar, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan Rp55 miliar.(*)


: Nyoman Budhiana

COPYRIGHT © ANTARA 2026