Denpasar (Antara Bali) - Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar hendaknya mampu melakukan terobosan dengan memberikan gelar kehormatan doktor honoris causa maupun guru besar kehormatan kepada warga kampus dan masyarakat lain yang dinilai memiliki prestasi luar biasa dalam bidang keagamaan.

"Hal itu tidak menyalahi aturan, seperti halnya yang telah dilakukan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Negeri (STIEN) Jakarta. STIEN memberikan gelar doktor honoris causa (Dr HC) kepada Ida Pandita Mpu Nabe Parama Daksa Natha Ratu Bagus Kusuma Kawi," kata Drs Ketut Donder MAh, dosen IHDN Denpasar, Bali, Kamis.

Ia mengatakan, STIEN Jakarta memberikan gelar kehormatan itu dengan berbagai pertimbangan, antara lain Ratu Bagus Kusuma Kawi dinilai mempunyai andil dalam mencerdaskan dan memberdayakan sumberdaya manusia bangsa Indonesia dan masyarakat dunia pada umumnya.

Selain itu, yang bersangkutan mampu merehabilitasi moral seseorang yang terjerumus dalam pergaulan yang kurang baik, terutama penyalahgunaan narkoba. Dengan teknik meditasi bio energi, Ratu Bagus mampu memberikan psikoterapi kepada orang yang meminta pertolongan.

"Berkat kemampuan dan prestasi itulah Ratu Bagus memperoleh gelar Dr HC dari STIEN Jakarta," ujar Ketut Donder, yang kini sedang menyelesaikan program doktor (S-3) indologi pada Departement of Sanskrit di Rabindra Bharati University (Calculta) India.

Dikatakan, IHDN Denpasar maupun Universitas Hindu Indonesia (UNHI) Denpasar hendaknya dapat melakukan hal yang sama, dengan terlebih dulu mengerti prosedur untuk pemberian gelar-gelar tanda kehormatan.

Ia menilai, lembaga pendidikan Hindu harus mulai membudayakan tradisi beda pendapat, karena hal itu adalah dasar ajaran Veda (Dharma) atau kebenaran.

Untuk pemberian gelar kehormatan sebagai guru besar kehormatan (Prof HC) di Indonesia selama ini belum lazim, mengingat gelar profesor di perguruan tinggi itu adalah jabatan. Sementara profesor di negara lain adalah profesionalitas.

Oleh sebab itu, di negara lain, walaupun seseorang belum tamat SMA, jika menemukan sesuatu hal yang baru dan bermanfaat bagi orang banyak, sekaligus bagian dari profesinya, lembaga resmi dapat memberikan gelar kehormatan sebagai profesor.

Gelar profesor di Indonesia berkaitan dengan gaji, sehingga semua lembaga tidak berani memberikan gelar guru besar. Di India profesor bukan menjadi kebanggaan, tetapi kesarjanaan "kedoktorannya" yang menjadi ikon. Karenanya, rata-rata para profesor di negeri itu tidak mencantumkan jabatan profesornya.

Oleh sebab itu, kata dia, IHDN Denpasar hendaknya mampu memulai memberikan "setrum" kejutan untuk membuat mental bangsa Indonesia terperanjat dengan "gong" pemberian gelar profesor honoris kepada Drs I Ketut Wiana MA (65), dosen IHDN Denpasar, sekaligus tokoh Hindu nasional yang sangat populer berkat kecerdasannya dalam memberikan pencerahan spiritual kepada umat Hindu di berbagai pelosok Tanah Air.

"Kalau ada yang ragu terhadap kualitas Ketut Wiana, datangkan guru besar untuk menguji kualitasnya, maka selesailah perkara," ujar Ketut Donder.

Hal itu penting dilakukan, mengingat umat dan lembaga pendidikan tinggi Hindu selalu terhambat akibat sifat ketakutan yang tidak beralasan dan kurang berani menanggung resiko.

Sikap yang demikian itu menyebabkan keilmuan Hindu tidak berkembang, bahkan pengetahuan Hindu ditulis dan dikembangkan pihak lain, termasuk warga negara asing, tutur Ketut Donder menjelaskan.(*)


: Nyoman Budhiana

COPYRIGHT © ANTARA 2026