"Kedua pelaku ditangkap di desanya (Lokapaksa), wilayah Buleleng bagian barat pada (27/5) lalu," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng, Ajun Komisaris Polisi Made Agus Dwi Wirawan di Kota Singaraja, Selasa.
Dia mengemukakan, penangkapan kedua pemuda tersebut sebagai langkah kepolisian dalam mengungkap jaringan pengedar narkoba wilayah desa tersebut dimana hingga kini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Kami masih telusuri lebih jauh lagi karena berdasarkan penangkapan kedua pelaku tersebut, sabu-sabu didapatkan dari orang yang sama hingga kini masih dilakukan pemanggilan dan apabila tidak ada hasil segera berstatus atau DPO," kata dia.
Lebih lanjut, kata dia, penangkapan kedua pelaku tersebut berdasarkan pengembangan dan mendapat informasi dari warga di wilayah itu. "Kami berterima kasih kepada warga yang berniat baik membantu polisi," tambahnya.
Agus Dwi menjelaskan, dalam penangkapan, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti satu paket sabu-sabu dengan berat total 0,40 gram, satu buah alat hisap modifikasi, satu buah telepon genggam (hp) dan beberapa barang bukti lainnya.
"Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a, Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata dia. (WDY)
Pewarta: Pewarta: I Made Bagus Andi PurnomoEditor : I Made Andi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.