"Penahanan terhadap pelaku telah kami lakukan hari ini sejak pukul 10.00 wita," kata Kacab Kejari Nusa Penida Klungkung, Ketut Sudiarta SH, di Semarapura, Senin.
Ia mengatakan, awalnya korban dipanggil untuk melengkapi pemeriksaan, namun usai dilakukan pemeriksaan tersangka langsung ditahan.
"Saat itu tersangka didampingi dua penasehat hukumnya Wayan Suniata SH dan Wayan Madra SH," ucapnya.
Sebelumnya, yakni pada 15 Desember lalu tersangka juga telah dipanggil dan dilakukan pemeriksaan.
"Pada Senin pagi, Moh Hidayat kembali kami periksa, dan langsung kami jebloskan ke ruang tahanan," katanya.
Menurut dia, pihaknya telah menetapkan tim jaksa yang nantinya bertindak selaku penuntut umum kepada tersangka Hidayat. Mereka adalah Ketut Sudiarta SH, Nyoman Suwandi SH, Made Sutapa SH dan Ketut Wiratmaja SH.
Dikatakan, penahanan terhadap tersangka dilakukan mengacu pada pasal 21 KUHAP. "Ya kami tahan karena pertimbangan pasal 21 KUHAP itu, di mana dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya lagi," ujarnya.
Ia mengatakan, tersangka diancam dengan pasal 3 UU 31 tahun 99 sebagimana telah diubah menjadi UU No XX tahun 2001 tentang Pembrantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan demikian, kata dia, sesuai bunyi pasal tersebut, tersangka dapat diancam hukuman minimal satu tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga terancam membayar denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar, katanya.
Sutapa menyebutkan, kasus itu mencuat berawal dari laporan masyarakat. Dalam laporan itu, tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni melanggar pasal 3 UU 31 tahun 1999.
Korban diduga telah menyalahgunakan dana ADD tahun 2009 sebesar Rp25 juta.
Diakui Sutapa, pihak kejaksaan mendapat laporan secara tertulis soal dugaan penyalahgunaan dana itu.
Laporan itu, kata dia, ditindaklanjuti pihak kejaksaan, dan setelah mengumpulkan cukup "amunisi", pihak Kejaksaan Klungkung pun menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka serta langsung menahannya. (*)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.