"Alangkah efektifnya kalau dana tersebut bisa langsung dikelola desa pakraman tidak lagi melalui desa dinas" kata Pastika dalam Seminar Bhakti Desa II, di Kampus Universitas Udayana, di Jimbaran, Badung, Rabu.
Dengan kondisi dari Bali seperti ini, menurutnya, perlu dikaji kembali mengenai regulasi desa penerima hibah khususnya untuk Bali.
"Bali bukan minta otonomi khusus, tetapi otonomi asimetris. Dicari bentuk yang pas sehingga bantuan dana untuk desa pakraman tidak melanggar undang-undang dan di sisi lain bisa menjaga `taksu` atau kharisma yang ada di Bali," ucapnya.
Pastika mengemukakan, kehadiran UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengharuskan desa penerima hibah adalah berbadan hukum dan hal ini memberikan persolan tersendiri bagi Bali yang memiliki dualitas dalam sistem pemerintahan desa yang sama-sama memiliki fungsi dan peran yang sama pentingnya.
"Mengingat di Bali ada dua sistem yang saling berdampingan dengan memainkan perannya masing masing, yaitu desa dinas dan desa pakraman. Desa pakraman merupakan sistem pemerintahan yang mengelola adat dan budaya sehingga tidak berbadan hukum yang selama ini tidak bisa menerima bantuan hibah dari pemerintah," ujarnya.
Dia menambahkan, desa pakraman atau desa adat serta desa dinas haruslah berdampingan saling mendukung, searah, sejalan, sesuai dengan kewenangan dan bidang kemasyarakatan yang ditangani.
Provinsi Bali yang memiliki 1.488 desa pakraman, keberadaannya telah terbukti sebagai benteng kebudayaan Bali dari derasnya pengaruh globalisasi, sekaligus nafas kehidupan masyarakat Bali yang unik.
Di samping itu secara kerangka ketatanegaraan Desa Pakraman diakui dan eksis berdampingan dengan desa dinas dan bersama-sama berperan penting dalam pembangunan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Orang nomor satu di Bali ini juga menyampaikan Pemprov Bali berkomitmen melaksanakan program penanggulangan kemiskinan secara bertahap, berjenjang dan berlanjut dengan desa sebagai fokus utamanya.
Salah satu program prioritas untuk desa yaitu Gerakan Pembangunan Desa Terpadu (Gerbangsadu) telah mewadahi serta mengintegrasikan seluruh pembangunan desa serta program pengentasan kemiskinan lainnya seperti bedah rumah, Jaminan Kesehatan Bali Mandara (JKBM), Sistem Pertanian Terintegrasi (Simantri) yang juga pada hakikatnya menyasar masyarakat desa terutama masyarakat miskin.
Sementara untuk desa pakraman, Pemprov Bali juga telah merealisasikan berbagai program dan kegiatan dalam upaya melestarikan adat dan budaya Bali salah satunya dengan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) sebesar Rp200 juta per desa setiap tahunnya.
Untuk ke depannya, pihaknya berkomitmen meningkatkan kualitas dan kuantitas program pembangunan untuk desa dinas maupun desa pakraman, sejalan dengan program Nawacita sehingga konsep membangun Indonesia dari desa akan bisa terwujud. (WDY)
Pewarta: Pewarta: Ni Luh Rhismawati: I Gusti Bagus Widyantara
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.