Denpasar (Antara Bali) - Kepala Kepolisian Daerah Bali Inspektur Jenderal Pol Sugeng Priyanto menyatakan penanganan terhadap warga negara Prancis Amokrane Sabet yang tewas ditembak aparat setelah secara brutal membunuh polisi sudah sesuai prosedur.
"Prosedurnya begitu, aturan kami seperti itu," katanya dalam keterangan pers kepada awak media di Denpasar, Senin.
Menurut dia, petugas mendatangi pria berbadan kekar dan penuh tato itu di kediamannya di Jalan Pantai Berawa, Canggu, Kuta Utara, untuk dimintai keterangan di kantor Polsek Kuta Utara.
Namun, lanjut dia, pria yang diketahui menekuni bela diri campuran atau "mixed martial arts" (MMA) tersebut menantang petugas sembari membawa pisau belati dan berteriak "shoot me" (tembak aku).
Ia kemudian mengejar anggota kepolisian hingga ke jalan raya. Meski petugas telah mengeluarkan tembakan peringatan ke udara, namun Amokrane tidak menggubris.
"Dari halaman garasi itu awalnya dia (Amokrane) kejar anggota sampai di jalan. Anggota kami terjatuh di got dan itu diduduki, langsung ditusuk," ujar Sugeng menjelaskan kronologis tewasnya personelnya.
Korban Brigadir Anak Agung Putu Sudiarta yang merupakan anggota Polsek Kuta Utara meninggal dunia dengan delapan tusukan di sekitar bagian leher.
Melihat situasi yang membahayakan itu, petugas akhirnya menembak Amokrane hingga tewas di pinggir jalan raya.
"Ini sangat situasional. Petugas polisi yang di lapangan dialah yang menilai bahwa ini (situasi) sangat membahayakan," imbuhnya.
Jenazah Amokrane kemudian dibawa ke RSUP Sanglah Denpasar.
Sedangkan terkait kematian anak buahnya, Sugeng menyatakan bahwa Polri akan membahas langkah lanjutan terkait jasa Brigadir Sudiarta.
"Tentu organisasi membicarakan `reward`apa yang layak diterima kepada yang bersangkutan karena dia sudah menyumbangkan jiwa dan raganya," ucapnya.
Sebelumnya, Amokrane Sabet dilaporkan salah seorang warga setempat yang diduga kerap melakukan ulah dan mengancam warga lainnya.
Setelah polisi melayangkan tiga kali surat panggilan, aparat kepolisian dan Imigrasi mendatangi kediamannya untuk "jemput paksa" dan diperiksa terkait laporan warga.
Sugeng menambahkan mengingat perilakunya yang kerap brutal dan sering membawa senjata tajam, maka sekitar 24 polisi diterjunkan ke kediaman Amokrane.
"Dari laporan yang kami terima, dia brutal dan sering membawa senjata tajam dan terbukti tadi dia juga membawa senjata tajam," katanya. (WDY)
Penanganan WN Prancis Sesuai Prosedur
Selasa, 3 Mei 2016 7:07 WIB