"Berdasarkan informasi yang saya peroleh dari nasabah lain seperti itu, bahwa pihak perusahaan kembali berjanji akan membayarkan hak yang seharusnya diterima oleh kami sebagai nasabah," kata Wayan Sanu, salah seorang nasabah Balicon di Denpasar, Minggu.
Namun Sanu merasa itu hanya janji dari perusahaan tersebut untuk membuat para nasabah tidak emosi.
Karena sebelumnya pihak perusahaan pernah menjanjikan membayar hak nasabah pada 6 Desember, tapi kenyataannya sampai saat ini tidak ada pembayaran.
Kasus tersebut mencuat setelah Badan Pengawas Pasar Modal (BPPM) Jakarta melaporkan kasus ini ke Polda Agustus 2010. BPPM melaporkan PT Balicon terkait izin usaha.
Komisaris Utama PT Balicon Made Paris Adnyana yang diduga telah melakukan tindak penipuan terhadap ribuan nasabahnya di wilayah Pulau Dewata akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Ditanya mengenai kepastian pengembalian tersebut, Sanu belum mengetahui kapan pembayaran yang dijanjikan itu akan diterimanya.
Dirinya berharap hal tersebut memang terjadi, dan bukan sekadar janji dari perusahaan itu.
Sementara Ketua Forum Komunikasi Nasabah Balicon (FKNB) I Wayan Nuada membenarkan tentang informasi tersebut.
Ia menjelaskan, komisaris Balicon kembali berjanji akan membayarkan uang para nasabah untuk periode Oktober, November dan Desember 2010.
"Memang benar, komisaris perusahaan kembali berjanji akan membayar uang nasabah untuk pembayaran selama tiga bulan tersebut. Tetapi tanggalnya belum pasti karena dia menjanjikan akan membayar semua itu setelah keluar dari tahanan polisi dan statusnya berubah menjadi tahanan kota," ungkap Nuada.
Kapan komisaris perusahaan itu berubah statusnya, Nuada mengaku tidak dapat memastikan karena hal itu merupakan kewenangan polisi.(*)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.