Denpasar (Antara Bali) - PT Pegadaian Kanwil VII Denpasar, Bali, memberikan kemudahan kepada nasabah di Pulau Dewata yang ingin memperoleh pinjaman dengan bunga murah melalui program kredit cepat aman (KCA) Fleksi.
"Ketentuan bunga yang dikenakan nasabah cukup murah, yakni pada lima hari pertama bunga dikenakan 0,5 persen, selanjutnya bunga dikenakan 0,1 persen per harinya," kata Humas PT Pegadaian Persero Kanwil VII Denpasar, Made Mariawan, di Denpasar, Sabtu.
Untuk perhitungan sewa modal KCA Fleksi, lanjut dia, dapat dipilih sesuai keinginan nasabah, naik itu harian maupun bulanan. Mulai cicilan dengan jangka waktu satu hari hingga 15 hari, 30 hari dan 60 hari.
Menurut dia, program KCA Fleksi tersebut memberi kemudahan kepada masyarakat atau nasabah, karena nilai taksiran pinjaman lebih besar dari KCA Konvensional.
Kemudian, keuntungan yang didapat nasabah setelah jangka waktu cicilan nasabah tidak melakukan pembayaran, Pegadaian tidak akan melelang barang tersebut. Namun, dikenakan denda sesuai dengan bunga harian yakni 0,1 persen.
"Oleh sebab itu, bungan yang dikenakan program KCA ini lebih ringan dibandingkan dengan KCA konvensional, karena bunga yang dikenakan justru lebih tinggi sekitar 1,2 persen per setengah bulannya," katanya.
Untuk Barang angunan yang bisa digadaikan melalui KCA Fleksi ini berupa emas, perhiasan, kendaraan, barang elektronik, alat rumah tangga, mesin jahit, alat pertanian, pertukangan sepeda gayung dan alat kantor.
"Syarat yang dipenuhi untuk gadai KCA Fleksi ini yakni KTP, kwitansi, barang jaminan dan BPKB untuk kendaraan. Kredit KCA Fleksi ini ada di semua cabang dan unit pengadaian," ujarnya.
Untuk nominal pinjaman yang dapat dipilih nasabah mulai Rp50 ribu hingga Rp500 ribu (golongan I), Rp510 ribu hingga Rp5 juta (golongan II), Rp5,01 juta hingga Rp20 juta (golongan III) dan Rp20,1 juta ke atas (golongan IV).
"Untuk barang jaminan yang digadaikan melalui program ini, Pegadaian memiliki patok taksiran untuk jangka waktu 15 hari diberikan 96 persen dari nilai barang yang digadaikan sesuai harga pasar yang berlaku. Sedangkan, untuk jangka waktu 30 hari (94 persen) dan jangka waktu 60 hari (93 persen)," jelasnya.
Dibandingkan dengan menjaminkan barang dengan KCA konvensional, barang yang dijadikan jaminan justru ditaksirkan 92 persen dari nilai pasar yang berlaku.
"Untuk gadai KCA fleksi ini nasabah dikenakan biaya administrasi sebesar 1 persen. Dimana, biaya adaministrasi tersebut dapat dibayar saat pelunasan, artinya apabila nasabah memilih jangka waktu 15 hari dan nasabah telat membayarnya, kama dikenakan bunga 0,1 persen per harinya," katanya. (WDY)
Pegadaian Denpasar Beri Kemudahan Nasabah
Minggu, 13 Maret 2016 6:38 WIB