Gianyar (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali memberikan pembekalan kepada perangkat desa dan kelurahan di daerah itu menyangkut upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, di ruang Sidang Utama Pemkab setempat, Senin.
Kegiatan pembekalan tersebut melibatkan perangkat desa dan kelurahan khususnya kepala urusan (kaur) keuangan, bendahara desa dan kelurahan, menjadi salah satu strategi Pemkab Gianyar dalam meningkatkan pengetahuan dan wawasan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, kata Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Pemkab Gianyar, Cokorda Gde Agusnawa, SH., MH ketika membuka kegiatan tersebut, Senin.
Ia mengharapkan, pembekalan tersebut diharapkan dapat mewujudkan tata kelola Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparansi dalam memberikan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat.
Perangkat desa/kelurahaan dinilai mempunyai posisi yang sangat strategis sebagai unsur pemerintah pada tatanan paling bawah, sehingga harus mampu mencari terobosan-terobosan dalam menumbuhkembangkan dan memberdayakan segenap potensi yang dimiliki Desa/Kelurahan.
Cokorda Gde Agusnawa menambahkan, melihat perkembangan dinamika pembangunan saat ini perangkat desa/kelurahan harus memiliki kesiapan mental serta kemampuan manajerial khusus menyangkut kemampuan dalam menata administrasi, menyusun rencana pembangunan desa, menggerakan dan melakukan komunikasi dengan masyarakat.
"Para perangkat desa/kelurahan harus berperan lebih aktif dalam melaksanakan tugas-tugas sebagai penyelenggara pemerintahan di desa/kelurahan masing-masing," ungkap Cok Agusnawa.
Lebih lanjut, Cok Agusnawa menambahkan, pembekalan ini dinilai sangat bermanfaat. Hal ini bercermin dari isi PP Nomor 43 tahun 2014 dan PP Nomor 60 tahun 2015, dimana Desa memperoleh dana dari anggaran pendapatan dan belanja daerah serta anggaran pendapatan dan belanja Negara.
Alokasi dana yang cukup besar itu diharapkan perangkat desa bisa memanfaatkan dana untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan aturan perundang-undangan.
"Sudah menjadi kewajiban para perangkat desa/kelurahan membantu para Perbekel/Lurah dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan baik yang berasal dari bantuan Pemerintah maupun sumbangan dari masyarakat," ujar Cokorda Gde Agusnawa. (WDY)