"Ini sangat memprihatinkan bagi penegakan hukum di Indonesia. Sebaiknya Wayan Sutapa segera diberhentikan saja dari jabatannya," katanya di Denpasar, Rabu.
Ia mengatakan, permintaan diberhentikannya Wayan Sutapa dari jabatan Sekkab Bangli agar kebijakan yang diambilnya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
"Jabatan sekkab merupakan posisi strategis dalam mengambil dan mengimplementasikan kebijakan di Bangli. Agar jangan sampai bermasalah, maka Wayan Sutapa harus segera diberhentikan," kata Wirata Dwikora menegaskan.
Dikatakan, apa yang terjadi dengan Sekkab Bangli merupakan bentuk amburadulnya manajemen penegakan hukum di Indonesia.
Menurutnya, masih bebasnya Sutapa meski kasusnya sudah berkekuatan tetap harus dijadikan pintu masuk untuk melakukan evaluasi kepada kejaksaan yang melaksanakan eksekusi keputusan pengadilan.
"Selain bentuk amburadulnya penegakan hukum kita, hal itu juga menunjukkan penegakan hukum yang tidak transparan," katanya.
Kendati begitu, Wirata Dwikora tidak mau terburu-buru menyalahkan Gubernur Made Mangku Pastika yang meloloskan nama Wayan Sutapa sebagai Sekkab Bangli.
"Saya kira Gubernur Bali tak sepenuhnya salah. Ini lagi-lagi merupakan bentuk ketidaktransparanan penegakan hukum kita, sehingga hal itu terjadi. Ke depan tentu tidak boleh terulang lagi," ucapnya.
Sebelumnya, dari hasil investigasi yang dipimpin Wakil Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Artha ke Makassar, Sulawesi Selatan, dipastikan bahwa kasus dugaan korupsi yang membelit Wayan Sutapa sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Bahkan, Kejaksaan Negeri Makassar sudah bersurat kepada Bupati Bangli Made Gianyar untuk mendesak agar Wayan Sutapa menyerahkan diri atau dijemput paksa.
Gubernur Made Mangku Pastika, Selasa (23/11) mengatakan, pihaknya belum mendapat laporan terkait kasus Wayan Sutapa.
"Saya belum ada koordinasi dari Bangli. Untuk itu saya belum bisa berkomentar," katanya.(*)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.