Denpasar (Antara Bali) - Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (BKBPP) Kota Denpasar melakukan advokasi untuk desa dan kelurahan dalam pemenuhan hak anak dalam mewujudkan sebagai "Kota Layak Anak".
"Untuk mewujudkan `Kota Layak Anak` tentunya harus dimulai dengan mewujudkan dari tingkat bawah, yakni di desa dan kelurahan se-Kota Denpasar," kata Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA) Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (BKBPP) Denpasar I Gusti Agung Sri Wetrawati di Denpasar, Senin.
Ia mengatakan advokasi terhadap desa dan kelurahan dilakukan dalam pemenuhan hak anak mengingat sekarang ini dana pembangunan terkonsentrasi pada desa/kelurahan. Untuk itu pihaknya menginginkan desa/lurah mampu memberikan hak-hak dasar anak, seperti hak hidup lebih layak, hak tumbuh dan berkembang, hak perlindungan, serta hak berpartisipasi.
"Seperti hak hidup lebih layak dimana anak mendapatkan kasih sayang mulai sejak kandungan dari orang tuanya termasuk juga mendapatkan pelayanan seperti pelayanan akta kelahiran. Termasuk juga hak tumbuh dan berkembang diharapkan mampu menunjang anak-anak supaya tumbuh dan berkembang dengan dengan baik," ujarnya.
Desa dan kelurahan juga diharapkan dapat memberikan perlindungan sehingga anak-anak bebas dari kekerasan di rumah tangga termasuk kekerasan lainnya.
Wetrawati lebih lanjut mengatakan untuk mewujudkan hak-hak anak ini perlu adanya advokasi pada desa/ kelurahan dapat membuat program kreatif dalam memenuhi hak anak, salah satunya memanfaatkan lahan-lahan terbuka untuk rekreasi anak seperti dilakukan Banjar Ujung, Kelurahan Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur yang telah menata bantaran sungai untuk tempat rekreasi anak.
"Dengan demikian ruang terbuka untuk anak lebih banyak dapat disediakan bila desa dan kelurahan mampu melaksanakan program inovasi pemenuhan hak anak," ucapnya.
Kepala Bidang Pergerakan Masyarakat pada BKBPP Kota Denpasar Tresna Yasa menambahkan tentunya perlu dilakukan program dengan pemanfaatan banjar secara holistik dan terintegrasi.
Salah satunya dengan pemeriksaan anak sejak kandungan melalui posyandu termasuk juga pelaksanaan pembetukan karakter anak melalui pendidikan anak usia dini (PAUD) dan bina keluarga balita (BKB).
Untuk pendidikan karakter anak dapat dilakukan melalui dua jalur melalui jalur kependidikan di sekolah dan jalur kemasyarakatan. Untuk jalur kemasyarakatan inilah peran desa/kelurahan dan kecamatan dalam membentuk pusat informasi konseling remaja dan mahasiswa (PIK-RM).
"Dengan terbentuknya konseling tersebut diharapkan dapat memberi ruang pada anak-anak untuk menyalurkan hak-hak anak," katanya. (WDY)