"Itu prioritas kami tahun 2016. Mungkin melaksanakan operasi khusus antipreman," kata Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal Sugeng Priyanto di Denpasar, Rabu.
Menurut dia, Polri tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) meskipun oknum-oknum dalam ormas tersebut kerap membuat keributan yang meresahkan masyarakat.
Polri, lanjut dia, hanya berwenang menegakkan hukum apabila ada oknum dari ormas tertentu yang melanggar hukum.
"Saya atau Polri tidak dalam kapasitas untuk membubarkan ormas," ucapnya.
Sugeng menyatakan bahwa tata cara pembubaran ormas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas yang dianggapnya memiliki persyaratan yang cukup panjang hingga ormas tertentu dibubarkan.
"Menurut undang-undang tahapannya banyak, ada teguran satu dan teguran dua dan seterusnya," imbuhnya.
Beberapa waktu lalu, Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengeluarkan surat edaran kepada bupati dan wali kota untuk menurunkan baliho terkait ormas di masing-masing wilayah.
Polri, kata dia, mendukung langkah tersebut yang dianggapnya sebagai salah satu langkah maju dari pemerintah daerah.
"Ini harus dilihat sebagai langkah maju kebijakan pemerintah daerah terhadap keberadaan ormas," katanya.
Adanya surat edaran tersebut berangkat dari kasus bentrokan antarorganisasi kemasyaratan di Denpasar yang berujung pada hilangnya empat nyawa, dua di dalam Lapas Kerobokan dan dua lainnya di Jalan Teuku Umar Denpasar pada Kamis (17/12).
Peristiwa itu pun meresahkan masyarakat dan menyebabkan aparat kepolisian dan aparat terkait lainnya meningkatkan kewaspadaan terlebih menjelang akhir tahun ini dari kerawanan bentrok antarormas, meskipun saat ini situasi di Bali sudah kondusif. (WDY)
Pewarta: Pewarta: Ni Luh Rhismawati: I Gusti Bagus Widyantara
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.