Denpasar (Antara Bali) - Kepolisian Polresta Denpasar meringkus dua pengedar narkoba di dua tempat terpisah yakni Sutrisno (30) dari Jember pekerjaan seorang buruh proyek tinggal di Jalan Gunung, Denpasar dan Cahaya Putra pegawai bengkel beralamat Jalan Resi Muka, Denpasar.

Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gde Ganefo, Kamis mengatakan, penangkapan terhadap kedua pengedar narkoba terjadi pada Rabu (16/12).

"Keduanya diamankan di tempat berbeda," ujar Ganefo, seraya menambahkan, penangkapan terhadap kedua pelaku yang diketahui sebagai residivis dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa kerap terjadi transaksi narkoba di seputaran Monang-Maning, Denpasar.

Dari informasi awal tersebut kemudian anggota kepolisian Polresta Denpasar melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap keduanya.

"Sutrisno asal Jember (30), kami tangkap ditempat tinggalnya dengan barang bukti 17 paket sabu berat 26,56 gram. Sedangkan, Cahaya Putra ditangkap ditempat bengkelnya Jalan Resi Muka, Denpasar dengan barang bukti 15 butir exstasi tiga buah bong," ujar Kasat Narkoba Gde Ganefo.

Ganefo mengaku, untuk saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua pelaku mengenai barang haram tersebut. "Kedua pelaku ini selain pengedarkan mereka juga kerap memakai narkoba itu. Barang dibeli dari mana ini yang masih kami selidiki, " urainya.

Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gde Ganefo mengatakan, selama tahun 2015 ada 300 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, karena terlibat jaringan peredaran narkoba di Bali.

"Para pelaku ini diamankan berkat gencarnya operasi penangkapan yang dilakukan petugas. Dari 300 pelaku , kami berhasil mengamankan barang bukti narkoba dari berbagai jenis senilai Rp4,8 miliar,"ujarnya.

Menurut Ganefo, rincian barang bukti narkoba yang diamankan adalah, 10,769 kilogram ganja , heroin 68.61 gram, sabu-sabu 2,03 kg, 3.720 butir ekstasi dan 10.042 butir obat terlarang lainnya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Pande Yudha
: I Gusti Bagus Widyantara

COPYRIGHT © ANTARA 2026