Jakarta (Antara Bali) - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora)
mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada Komite Olahraga Nasional
Indonesia (KONI) yang hingga saat ini masih menggunakan logo lima ring
properti milik Komite Olimpiade Internasional atau IOC.
Kepala Komunikasi Publik Kemenpora, Gatot S Dewa Broto dalam keterangan
tertulis yang diterima media di Jakarta, Kamis, pihak pemerintah
memberikan waktu 10 hari sejak surat peringatan diberikan untuk
melepaskan logo lima ring tersebut.
"Pemerintah melalui menpora memberikan surat peringatan kepada KONI agar
beritikad baik dan mematuhi untuk tidak menggunakan simbol olimpiade
berupa ring lima selambat-lambatnya 10 hari sejak diterimanya surat
peringatan," katanya.
Jika dalam batas waktu yang telah ditentukan tidak ada respon positif,
kata dia, pemerintah melalui menpora akan mengambil tidakan tegas berupa
pengenaan sanksi administratif lebih berat sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Surat peringatan keras pemerintah kepada Ketua Umum KONI Pusat dengan
No. 05876/MENPORA/XII/2015 tertanggal 1 Desember ini ditandatangani
Sesmenpora atas nama Menpora dan ditembuskan kepada Wakil Presiden RI,
Menko PMK, Mensesneg, Mendagri, Kapolri, Ketua Komisi X DPR RI dan Ketua
KOI.
Dalam surat tersebut juga disampaikan beberapa pertimbangan sehingga
pemerintah harus mengeluarkan peringatan keras di antaranya adalah
secara de facto dan de jure bahwa KONI nyata-nyata secara sah dan
terbukti tidak menunjukkan iktikad baik dengan tetap menggunakan simbol
olimpiade pada lambang KONI.
Selanjutnya, pihak Kemenpora hingga saat ini belum menerima
pemberitahuan resmi dari KONI berupa tindakan konkret atau nyata untuk
memenuhi dan melaksanakan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor
68/PDT.SUS.MEREK/2014/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 4 April 2015 yang pada
pokoknya bahwa KONI tidak beritikad baik dalam mengajukan permohonan
pendaftaran merek yang menggunakan simbol olimpiade yang notabene milik
IOC.
Keengganan KONI untuk melepas logo lima ring juga terlihat saat
Musyawarah Olahraga Nasional (Musornas) di Papua beberapa waktu lalu
yang belum berhasil memutuskan pelepasan logo lima ring. Bahkan KONI
masih akan membawa permasalahan logo lima ring ke IOC.
Kondisi tersebut oleh pemerintah dinilai bertentangan dengan perintah
Menpora sesuai suratnya No. 01014/Menpora/III/2015 tertanggal 27 Maret
2015 yang telah disampaikan kepada Presiden IOC, sebagai respon atas
adanya surat Presiden IOC tertanggal 27 Januari 2015 yang langsung
ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo.
Di dalam suratnya tersebut, Menpora menyadari sepenuhnya bahwa
penggunaan lima ring ataupun properti yang menjadi hak milik IOC harus
atas persetujuan IOC. Oleh karenanya, Menpora telah memerintahkan KONI
dan KOI untuk mematuhi Piagam Olimpiade dan UU Sistem Keolahragaan
Nasional.
Selain itu, Menpora juga telah memerintahkan KONI untuk mencabut lambang
lima ring pada logonya, karena Pengadilan Negeri Jakarta pada
putusannya tanggal 4 Maret 2015 tidak mengizinkan KONI untuk menggunakan
lambang lima ring. Surat tertanggal 27 Maret 2015 ditembuskan kepada
Menlu RI, Presiden OCA, Ketua Umum KONI dan Ketua Umum KOI. (WDY)
Kemenpora Ancam Beri Sanksi KONI
Kamis, 3 Desember 2015 12:25 WIB