Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika meraih penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan 2015 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas perannya membina, mengembangkan dan menumbuhkan desa/kelurahan sadar hukum di provinsi setempat.
Penerimaan penghargaan diwakili oleh Wagub Bali Ketut Sudikerta, dan dilaksanakan di tengah acara Peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum Tahun 2015, di Denpasar, Jumat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Sulistiono menyatakan tujuan pelaksanaan peresmian Desa Sadar Hukum di masyarakat melalui pemberian penghargaan merupakan salah satu indikator keberhasilan pelaksanaan pembinaan hukum di Provinsi Bali serta untuk memberikan motivasi terhadap desa/kelurahan lain agar dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Peserta peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum Provinsi Bali untuk 2015 berjumlah 23 desa/kelurahan dan mendapatkan medali penghargaan, piagam penghargaan, serta hadiah televisi 19 inch.
Selain desa, 7 kecamatan juga diresmikan mendapatkan penghargaan tersebut. Desa-desa yang diresmikan itu terfokus di dua kabupaten/kota yakni Kabupaten Bangli dan Kota Denpasar, sehingga kepala daerah kedua kabupaten/kota tersebut pun mendapatkan penghargaan yang sama.
Penerima penghargaan tersebut menurutnya dinilai dari beberapa indikator, diantaranya pemenuhan pembayaran pajak bumi dan bangunan, rendahnya pemakaian narkoba, rendahnya tingkat kriminalitas serta tingkat keperdulian masyarakat terhadap kebersihan lingkungan.
Sementara itu, Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta menyatakan peresmian desa/kelurahan sadar hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM merupakan terobosan pelayanan bidang hukum yang perlu diapresiasi oleh semua pihak.
"Momentum ini kami harapkan semakin mendekatkan informasi serta pelayanan hukum dan HAM kepada masyarakat serta instansi pemerintah, sehingga pada gilirannya mampu menghadirkan suatu tatanan masyarakat yang sadar dan taat hukum sebagai salah satu entry poin bagi pencapaian supremasi hukum di Indonesia, termasuk dalam wilayah Provinsi Bali," katanya.
Dia menambahkan, hukum mempunyai peranan strategis yakni sebagai alat penyelesaian masalah dan alat pengendalian sosial dalam kehidupan masyarakat, sementara dalam bernegara, hukum menjadi acuan bagi pemegang kebijakan dalam mengambil setiap kebijakan.
Terkait keberhasilan yang diraih saat ini menurutnya harus terus berlanjut, sehingga lebih banyak lagi, bahkan kalau bisa seluruh desa/kelurahan di Bali yang totalnya berjumlah sekitar 716 desa/kelurahan bisa diresmikan juga menjadi desa/kelurahan sadar hukum.
"Semakin banyak desa yang diresmikan, semakin tinggi pula tingkat kesadaran masyarakat, sehingga akan semakin meminimalisasi permasalahan-permasalahan sosial yang ada di masyarakat," ucap Sudikerta. (WDY)