Jakarta (Antara Bali) - Sekretaris Jenderal Golkar hasil munas Bali, Idrus Marham meminta Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly segera mencabut surat pengesahan kepengurusan partai beringin yang dipimpin Agung Laksono, karena sudah diperintahkan Mahkamah Agung.
"Rabu kemarin kami sudah menyerahkan surat ke Kemenkumham (meminta Menkumham menjalankan putusan MA). Seharusnya tanpa surat kami, Menkumham langsung menjalankan putusan MA," kata Idrus Marham di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Jumat.
Menurut Idrus, MA melalui putusannya telah memerintahkan Menkumham mencabut kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono. Idrus menyatakan bahwa Menkumham semestinya menaati azas hukum dengan menjalankan putusan MA.
Namun faktanya hingga kini kepengurusan Golkar yang tercatat di Kemenkumham adalah kepengurusan kubu Agung Laksono. Sejauh ini dua kubu di partai beringin tengah terlibat dalam proses rekonsiliasi. Kedua kubu mulai berbagi Kantor DPP Golkar untuk digunakan secara bersama-sama.
Namun ditengah proses itu, politikus senior Golkar Yorrys Raweyai, yang selama ini dikenal berjuang bersama Agung Laksono menentang kepengurusan Aburizal, menyatakan sudah tidak sejalan lagi dengan Agung Laksono.
Pada Jumat siang, di Kantor DPP Partai Golkar kedua kubu terlihat mengadakan rapatnya masing-masing di ruangan berbeda. (WDY)
Kubu Ical Minta Menkumham Cabut Kepengurusan Agung
Jumat, 6 November 2015 15:44 WIB