Jakarta (Antara Bali) - Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan
menolak permohonan gugatan kubu Aburizal Bakrie tentang penyelesaian
dualisme kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar.
"Gugatan penggugat tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim
Oloan Harianja saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta
Barat, Selasa.
Hakim Oloan juga memutuskan menerima eksepsi tergugat pertama
tentang kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mengadili
sengketa itu dan mewajibkan penggugat membayar biaya perkara
Rp1.216.000.
Dalam pertimbangannya Majelis Hakim merujuk pada Pasal 32
Undang-Undang tentang Partai Politik yang menyebutkan bahwa perselisihan
internal partai politik (parpol) diselesaikan secara internal sebelum
ke pengadilan.
"Menimbang perselisihan parpol diselesaikan di mahkamah partai
sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Penyelesaian internal
itu dilakukan oleh suatu mahkamah partai atau yang dibentuk partai,"
ujarnya.
Apabila perselisihan tidak bisa diselesaikan internal partai
politik, ia menjelaskan, maka sesuai Pasal 33 Undang-Undang tentang
Partai Poliri upaya penyelesaian bisa ditempuh lewat jalur Pengadilan
Negeri (PN). "PN adalah pertama dan terakhir dan dapat dikasasi. Diselesaikan
oleh PN paling lambat 60 hari dan MA (Mahkamah Agung) 30 hari," kata
Oloan. (WDY)
Pengadilan Tolak Gugatan Golkar Kubu Aburizal Bakrie
Selasa, 24 Februari 2015 14:18 WIB