"Kami tidak dapat menggelar sidang ini, karena terpidana tidak hadir," kata Hakim Achmed Peten Sili di Denpasar, Senin.
Pihaknya meminta, sidang yang sudah diagendakan itu menghadirkan terpidana dalam sidang minggu depan (Senin, 9/11) Pukul 09.00 Wita.
Dengan tidak digelarnya sidang PK tersebut, surat permohonan PK yang diajukan oleh terpidana, Ida Tjorkorda Raja Denpasar IX tidak dibacakan oleh kuasa hukumnya, Semeon Petrus dan Wilhelmus.
Alasan kuasa hukum tidak menghadirkan pemohon PK, karena yang bersangkutan sakit sehingga tidak dapat menghadiri sidang itu dan posisi pemohon sedang berada di Jakarta.
"Ketidakhadiran pemohon murni karena dalam kondisi sakit," ujar Petrus selaku kuasa hukum Ida Tjorkorda Raja Denpasar IX.
Pembatalan sidang dengan tegas dilaksanakan oleh majelis hakim yang menggunakan dasar Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2012 tentang pengajuan permohonan peninjauan kembali dalam perkara pidana.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Ketua Mahkamah Agung (MA), Dr HM Hatta Ali tersebut, disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 263 Ayat 1 KUHAP.
Isi surat itu menyatakan bahwa terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada MA.
Atas dasar ketentuan tersebut dan juga berdasarkan Pasal 265 Ayat 2 KUHAP, MA menegaskan permintaan peninjauan kembali kepada MA hanya dapat diajukan oleh terpidana sendiri atau ahli warisnya.
PK yang diajukan oleh kuasa hukum terpidana tanpa dihadiri terpidana dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas perkara tidak dilanjutkan ke MA. (WDY)
Pewarta: Pewarta: I Made Surya: I Gusti Bagus Widyantara
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.