"Awalnya ada dua orang, selain Arnata yang mengaku akan menyerahkan diri ke Polres Buleleng. Tapi, yang satu sudah menguhungi saya, mengatakan kalau tidak bisa datang karena hujan deras," ujar Kepala Urusan Pembinaan dan Oprasional Satreskrim Polres Buleleng Iptu Dewa Ketut Alit Kamboja.
Beberapa waktu lalu polisi menangkap sejumlah warga Lemukih dan lima orang sudah dijadikan tersangka dalam kasus pembakaran, 5 hingga 22 Oktober 2010. Sementara sejumlah warga lainnya yang pendukung adat ditengarai melarikan diri ke hutan karena takut ditangkap oleh polisi.
Menurut Kamboja, satu lagi warga Dusun Nangka yang belum datang dan menyerahkan diri ke kantor Polisi Resor Kabupaten Buleleng yakni Kadek Per, dengan dugaan sama terkait aksi pembakaran.
Pihaknya sangat berterima kasih dengan inisiatif warga yang mau menyerahkan diri untuk diperiksa dalam kasus pelanggaran hukum merusak rumah orang lain.
Menurut dia, akan ada bentuk kebijaksanaan terhadap warga yang menyerahkan diri karena dianggap membantu aparat dalam membongkar sejumlah kasus pembakaran di kawasan tersebut.
Kebijakan tersebut, katanya, diambil berdasarkan pertimbangan khusus dari Kepala Kepolisian Resor Buleleng dan tidak akan keluar dari aturan yang berlaku sesuai dengan perundang-undangan di Indonesia.
Mengenai target tersangka dalam aksi pembakaran jilid II yang berlangsung tanggal 22 Oktober 2010 dan mengakibatkan 14 bangunan di Desa Lemukih hangus, Kamboja mengatakan, ada sekitar 11 orang lagi yang menjadi target penangkapan terkait peristiwa itu.
"Itu berdasarkan hasil pemeriksaan 35 orang saksi serta sejumlah alat bukti yang dikumpulkan anggota polisi ketika aksi pembakaran tersebut berlangsung," ujar dia.(*)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.