Ia menjelaskan, berdasarkan peraturan menteri tenaga kerja (Permenaker) no 16 tahun 2015, tentang tata penggunaan tenaga kerja asing sebagai pelaksanaan dari ketentuan pasal 43 dan pasal 44 tentang ketenaga kerjaan asing UU no 13 tahun 2003 , tentang ketenagakerjaan.
“Apabila tidak di berikan batasan mengenai waktu hubungan kerja seperti apa yang tercantum di UU no 13 tahun 2003, pasal 48, maka yang terjadi tenaga kerja dalam negeri tidak dapat hak bekerja di dalam negeri sendiri,â€ujarnya.
“Jelas merugikan kaum buruh, jika itu di biarkan sama saja menjual rakyat ke asing,â€ungkap Ihsan,
Novi Dwi, pekerja swasta mengatakan, soal tenaga kerja asing yang sudah masuk ke pulau dewata Bali, keberadaan TKA ini yang utama di haruskan berijin.
“Soal aturan mainnya yakni, sesuai dengan peraturan ijin yang sudah tertulis di dalam Undang-Undang,â€ujarnya.
Novi menambahkan, keberadaan TKA di Indonesia seharusnya jangan hanya memperkerjakan dengan keuntungan sebelah pihak melainkan harus membagikan keterampilan ke pada tenaga kerja Indonesia.
“Kalau itu dilakukan sama sama adil, tidak ada tebang pilih,â€tuturnya, Yanti, seorang buruh mengaku, aturan pembebasan TKA harus di hapuskan.
“Jelas saya menolak TKA ada di Bali, takutnya jika itu di biarkan jika kita mau menuntut hak seperti gajih dan keamanan kerja akan mengalami kebingungan menuntut kemana,â€pungkas Yanti.(WDY)
Pewarta: Pewarta: Pande YudhaUploader : I Nyoman Aditya T I
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.