Hingga kini, proses PAW (pergantian antarwaktu ) terhadap dua kader PDIP itu belum ada tanda-tanda diproses.
Dari informasi yang dihimpun di Tabanan, Rabu, hingga kini DPC PDIP Tabanan belum berkirim surat ke Sekretariat Dewan terkait PAW dua kadernya yang lolos menjadi bupati dan wakil bupati pada pilkada 4 Mei 2010.
"Sejauh ini, kami belum menerima surat dari DPC PDIP untuk pengajuan soal PAW," kata Sekretaris DPRD Tabanan I Gede Susila kepada wartawan.
Susila menambahkan, setelah dilantik menjadi bupati dan wakil bupati, maka hak Wiryastuti dan Sanjaya sebagai anggota dewan secara otomatis telah diputus.
"Sesuai aturan yang ada maka setelah dilantik sebagai bupati dan wakil bupati, hak-hak keduanya di dewan sudah tidak diberikan lagi," ujarnya.
Dipihak lain, KPUD Tabanan juga mengakui belum menerima surat dari Sekwan Tabanan terkait permintaan nomor urut hasil pemilihan legislatif PDIP di Dapil I dan Dapil III.
"Belum ada surat masuk dari dewan yang meminta hasil akhir pemilihan legislatif 2009 untuk keperluan PAW," ujar Ni Luh Darayoni, anggota KPU Tabanan.
Seperti diketahui, berdasarkan, hasil pemilu legislatif 2009 lalu, di Dapil I Kecamatan Tabanan dengan Kerambitan yang berhak menggantikan posisi Sanjaya adalah Ni Made Rahayuni.
Sedangkan di Dapil III yakni Kecamatan Baturiti dengan Penebel, jumlah suara yang memenuhi syarat sebagai pengganti Ni Putu Eka Wiryastuti adalah I Ketut Nuragita Pendit. (*)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.