"Terus terang kami kesal sebab imbauan kami agar tidak memasang spanduk yang tidak berizin nyatanya tidak dindahkan," ujar Komandan Regu (Danru) Satpol PP Kuta Selatan I Wayan Suharyana di Nusa Dua, Minggu
Kehadiran spanduk dan baliho liar tersebut cukup merepotan aparat Satpol PP sebab, selain jumlahnya mulai meningkat juga para pemasang spanduk kerap kucing-kucingan dengan petugas.
Terlebih masalah tersebut kerap menjadi sorotan masyarakat hingga tokoh Kuta Selatan yang duduk di DPRD Badung.
Ia mengaku kerap mendapat keluhan terkait banyaknya spanduk liar yang bertebaran di sepanjang Jalan By Pass Ngurah Rai hingga Nusa Dua.
Dalam pengamatannya, banyak spanduk liar itu juga menggunakan pohon pelindung yang jelas-jelas melanggar ketentuan yang ada.
"Sesuai Perda N0 4 Tahun 2006 tentang pemasangan spanduk atau reklame di fasilitas umum, seperti pohon pelindung dan sejenisnya tidak diperbolehkan untuk pemasangan segala macam jenis reklame," imbuh dia.
Petugas mengaku kesal sebab pemasangan spanduk liar ini sengaja memanfaatkan kelengahan petugas terutama pada hari libur seperti hari Jumat dan Sabtu.
Meski begitu, pihaknya mengaku sudah memantau di semua titik atau lokasi yang kerap dipakai untuk pemasangan spanduk tak berizin.
"Kami akan langsung berangus jika ada yang nekat memasang spanduk di tempat-tempat terlarang atau bebas papan reklame," tegasnya.
Dia memperingatakan kepada para pemilik spanduk atau reklame liar agar mematuhi ketentuan yang ada dan tidak bermain-main dengan petugas.
Guna mengantisipasi hal ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kebersihan dan Pertamanan DKP dan Dispenda guna memberikan sanksi perusahaan yang memasang baliho atau spanduk tanpa izin.
"Semua atribut reklame yang tidak mendapat izin Dispenda dan dipasang sembarangan pasti kami berangus," tandasnya. (*)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.