Tanah yang terletak di depan Sekolah Dasar Nomor (SDN) 3 Tabang dan selama ini digunakan sebagai lapangan olahraga itu merupakan warisan atas nama lima pemilik, yakni Ketut Negara, Ketut Bajra, Almarhum Nengah Wirya, Almarhum Sarini, dan Ketut Sumantri.
Dalam sejarahnya, tanah itu ditukar dengan sebidang tanah milik adat seluas hampir 95 are berlokasi di Subak Bebangan, Dusun Tabang.
"Sudah hampir 30 tahun tanah milik kami tidak disertifikat, sementara tanah yang akan ditukarkan dengan lahan kami sudah disertifikatkan atas nama pihak Desa Adat Bebetin," ujar Negara.
Berdasarkan keterangan Negara, tanah milik keluarganya ternyata sudah dimasukan menjadi tanah adat dan terlihat dalam aturan milik desa atau yang dalam bahasa setempat dikenal dengan istilah "awig-awig".
Perebutan tanah tersebut dilakukan para pewaris dengan memancangkan potongan kayu membentuk pagar pohon untuk menutup akses masuk ke dalam tanah lapang yang sering digunakan sebagai tempat olah raga warga serta siswa di SDN 3 Tabang.
Pemancangan yang dilakukan pihak ahli waris juga disaksikan oleh Camat Sawan Nyoman Astasemadi, Kepala Desa Dinas Nyoman Miliun, termasuk Kelian (Kepala Desa) Pakraman/Adat Bebetin Jro Nyarik Gede Swasta.
Sempat berlangsung mediasi dengan pihak keluarga pemilik ahli waris di rumah Ketut Negara, namun gagal karena hampir seluruh anggota keluarga meninggalkan rumah, menuju ke tempat dilakukannya pemancangan.
Tidak ada tindakan pencegahan dari pihak adat saat berangsungnya pemagaran yang dilakukan oleh keluarga pemegang waris atas tanah tersebut dan mediasi dialihkan ke salah satu kelas di gedung SDN 3 Tabang yang berlangsung tertutup antara perwakilan pemilik tanah dengan para tokoh di Desa Bebetin serta Camat Sawan.
"Dalam mediasi, sudah ada kesepakatan baik dari pihak adat dan keluarga untuk mengurus serta menyelesaikan tanah tersebut sampai selesai dan sebenarnya prosesnya sudah berjalan sejak beberapa waktu lalu dan tinggal menunggu hasil dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) Singaraja," kata Camat Astasemadi usai melakukan mediasi.
Terkait tanah milik adat yang akan ditukar dengan lahan seluas 42,5 are tersebut, Astasemadi membenarkan bahwa lahan milik adat sudah memiliki sertifikat.
Terkait dengan lamanya proses sertifikasi yang dilakukan pascatukar guling tanah adat dengan milik warga, camat mengatakan, selama ini disebabkan belum ada surat kesepakatan antara pihak terkait.(*)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.