Jakarta (Antara Bali) - Menteri ESDM Sudirman Said menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 3239 K/12/MEM/2015 mengenai harga indeks pasar untuk bahan bakar nabati yang dicampurkan ke dalam solar subsidi dan premium penugasan.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Dadan Kusdiana di Jakarta, Minggu mengatakan, Kepmen tersebut menyebutkan harga indeks pasar (HIP) bahan bakar nabati (BBN) jenis biodiesel yang dicampurkan ke dalam solar subsidi didasarkan pada harga publikasi Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara.
Sesuai kepmen itu harga publikasi Kharisma untuk minyak sawit mentah atau "crude palm oil" (CPO) unit Belawan dan Dumai adalah rata-rata periode satu bulan sebelumnya tidak termasuk pajak pertambahan nilai ditambah besaran konversi CPO menjadi biodiesel sebesar 125 dolar per metrik ton dengan faktor konversi sebesar 870 kg/m3, serta ditambah ongkos angkut dengan besaran maksimal untuk masing-masing titik serah.
Sedangkan, HIP BBN jenis bioetanol yang dicampurkan ke dalam premium penugasan didasarkan pada harga publikasi argus untuk etanol FOB Thailand rata-rata periode satu bulan sebelumnya ditambah 14 persen indeks penyeimbang produksi dalam negeri dengan faktor konversi sebesar Rp788 kg/m3.
"Besaran HIP BBN itu ditetapkan setiap bulan dan dilakukan evaluasi paling sedikit enam bulan sekali oleh Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM," kata Dadan.
Ia menambahkan, dasar memakai Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara karena dapat mencerminkan kondisi riil pasar harga CPO di dalam negeri.
"Untuk konversi CPO 125 dolar adalah dengan mempertimbangkan kebijakan ekonomi makro saat ini," ujarnya.
Menurut dia, pihaknya akan terus melakukan pengaturan BBN agar memberikan penghematan devisa, peningkatan penyerapan tenaga kerja, peningkatan komoditas bahan baku BBN, serta ketahanan energi nasional. (WDY)