Jakarta (Antara Bali) - DPP Partai Golkar pimpinan Agung Laksono
mengabaikan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Golkar pimpinan Aburizal
Bakrie (Ical) yang memutuskan akan mengambilalih kantor DPP Partai
Golkar.
"Kantor itu milik kami, pengurus Golkar di bawah kepemimpinan Agung
Laksono dan Sekjen Zainudin Amali. Selama belum ada putusan pengadilan
yang inkrah maka SK Menkumham tetap sah," tegas Ketua DPP Partai Golkar
pimpinan Agung Laksono, Leo Nababan, dihubungi dari Jakarta, Minggu.
Leo mengatakan Rapimnas VIII Golkar yang digelar kubu Ical dan
mengatasnamakan kepengurusan Golkar hasil Munas Riau penuh kejanggalan.
Pertama, dengan mengakui kepengurusan Munas Riau, maka kubu Ical tidak mengakui Munas Bali yang digelarnya sendiri.
Kedua, hasil putusan PN Jakarta Utara yang mengesahkan Munas Riau,
sedang menghadapi banding dari kubu Agung Laksono, sehingga otomatis SK
Menkumham yang mengesahkan Golkar kubu Agung Laksono masih berlaku.
Leo menekankan sebaiknya kubu Ical mengikuti saja ketentuan hukum
yang tengah berjalan. Dia bersikeras tetap menggunakan kantor DPP Partai
Golkar di Jakarta.
Sabtu (13/6) malam, hasil Rapimnas VIII Riau yang digelar kubu
Aburizal Bakrie, memutuskan Kantor DPP Partai Golkar di Jalan Anggrek
Nelly Murni, Slipi, Jakarta Barat, diambilalih dari kubu Agung Laksono.
Rapimnas itu memandang secara hukum DPP Golkar hasil Munas Riau
2009 adalah yang sah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta
Utara.
Para kader Golkar yang hadir meminta pengambilalihan kantor DPP
Golkar dilakukan sesegera mungkin serta merekomendasikan DPP Golkar
melaporkan ke polisi jika ada oknum mengatasnamakan Partai Golkar dengan
mengacu hasil Munas Ancol. (WDY)
Kubu Agung Abaikan Hasil Rapimnas Kubu Ical
Minggu, 14 Juni 2015 21:41 WIB