Denpasar (Antara Bali) - Seorang Warga Negara Amerika Serikat (AS), Scott Wikoff Odowd (31) yang tertangkap memiliki ganja seberat 3,10 gram untuk digunakannya sendiri, dituntut 12 bulan penjara.
"Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan narkotika golongan I bentuk tanaman untuk dirinya sendiri dan melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Yusmawati, dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Indria Miryani itu, hal yang memberatkan tuntutan terdakwa karena tidak mendukung upaya pemerintah Indonesia dalam memberantas segala jenis peredaran narkotika dan merusak citra Bali.
Terdakwa ditangkap petugas saat operasi pekat pada 15 Februari 2015, pukul 01.30 Wita di kamar nomor 308 Hotel Koi Jalan Mahendradata Denpasar, Bali, karena menyimpan ganja seberat 3,10 gram bruto atau 2,77 gram netto.
Dari hasil penggeledahan itu, polisi menemukan ganja kering yang terbungkus dalam plastik klip yang disimpan di dalam koper hitam milik terdakwa yang berada dalam almari kamar hotel.
Terdakwa mengakui barang haram itu miliknya yang dibeli dari seseorang bernama I Wayan Janu (DPO) seharga Rp600 ribu. Dari hasil pemeriksaan urine terdakwa di laboratorium kriminalistik tidak terbukti mengandung sediaan narkotika.
Terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Pasek Nyoman Ariana, tidak mengajukan sanggahan atau eksepsi atas dakwaan JPU. Akibat perbuatannya, terdakwa yang duduk dikursi pesakitan itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. ((WDY)
Warga Amerika Dituntut 12 Bulan Penjara
Senin, 8 Juni 2015 17:55 WIB