Denpasar (Antara Bali) - Seorang warga negara Amerika Serikat (AS), Scott Wikoff Odowd (31) yang tertangkap memiliki ganja seberat 3,10 gram disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Indria Miryani itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Yusmawati mendakwa Scott Wikoff dengan Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman," kata JPU.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa ditangkap petugas saat operasi pekat pada 15 Februari 2015, Pukul 01.30 Wita di kamar nomor 308 Hotel Koi Jalan Mahendradata Denpasar, Bali, karena menyimpan ganja seberat 3,10 gram bruto atau 2,77 gram netto.
Dari hasil penggeledahan itu, polisi menemukan ganja kering yang terbungkus dalam plastik klip yang disimpan di dalam koper hitam milik terdakwa yang berada dalam almari kamar hotel.
Terdakwa mengakui barang haram itu miliknya yang dibeli dari seseorang bernama I Wayan Janu (DPO) seharga Rp600 ribu.
Dari hasil pemeriksaan urine terdakwa di laboratorium kriminalistik tidak terbukti mengandung sediaan narkotika.
Terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Pasek Nyoman Ariana, tidak mengajukan sanggahan atau eksepsi atas dakwaan JPU.
Sidang pekan depan, Senin (25/5) dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya. (WDY)
Warga Amerika Miliki Ganja Disidangkan
Selasa, 19 Mei 2015 6:00 WIB