Denpasar (Antara Bali) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali, menangkap seorang sopir truk yang mengedarkan ekstasi dengan barang bukti yang diamankan polisi sebanyak 884 butir.

"Barang bukti yang kami amankan merupakan sisa dari total sekitar seribu pil ekstasi yang sebelumnya sudah dijual," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar, Komisaris Polisi I Gede Ganefo di Denpasar, Kamis.

Menurut dia, tersangka berinisial PAP (40) diduga telah lama menjalankan aksi haramnya dengan menjual ekstasi kepada para pelanggannya.

Polisi memperkirakan barang bukti yang disita dari tersangka ditaksir senilai Rp400 juta yang belum diedarkan.

Ganefo menjelaskan bahwa tersangka ditangkap pada Rabu (3/6) di kamar kosnya di Jalan Kargo Taman Sari, Denpasar, berdasarkan informasi dari masyarakat.

Sebelum menangkap pria yang berasal dari Singaraja, Kabupaten Buleleng itu, polisi melakukan penyelidikan dan mengintai gerak-gerik tersangka.

Polisi kemudian menggeledah kediaman tersangka, polisi menemukan ratusan butir ekstasi itu yang membuat tersangka tidak berkutik.

Dari pengakuan tersangka, barang haram itu diedarkan di beberapa kawasan di Denpasar.

Ia mengaku bahwa dirinya hanya berperan sebagai kurir atas perintah seseorang yang tidak ia kenal untuk menjual pil ekstasi itu.

Diduga, tersangka di dalam menjalankan aksinya dikendalikan dari seorang narapidana yang saat ini masih mendekam di Lapas Kerobokan, Denpasar.

Tersangka PAP kini terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polresta Denpasar guna ditindaklanjuti polisi lebih lanjut.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. (WDY)

Pewarta: Oleh Dewa Wiguna
: I Gusti Bagus Widyantara

COPYRIGHT © ANTARA 2026