Denpasar (Antara Bali) - Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Bali kembali menindak 10 unit kendaraan bermotor yang parkir melanggar rambu-rambu hingga menimbulkan kemacetan arus lalu lintas di jalan umum.
"Tindakan tegas kami lakukan terhadap kendaraan yang parkir di tempat terlarang," kata Kabid Pengendalian Operasi Dinas Perhubungan Kota Denpasar Ketut Sriawan SE yang memimpin kegiatan operasi penertiban tersebut, Rabu.
Ia mengatakan, operasi penertiban dengan menderek kendaraan yang melanggar parkir siang itu dilakukan di sepanjuang Jalan Gatot Subroto Denpasar.
Ke-10 mobil yang umumnya parkir pada badan jalan dan trotoar itu ditindak tegas, karena hal itu menimbulkan kemacetan arus lalu lintas.
"Di sepanjang jalan yang padat lalu lintas kami sudah pasang puluhan rambu larangan parkir, serta berkali-kali sudah dilakukan penertiban, tapi masih saja banyak masyarakat yang coba-coba melakukan pelanggaran," ujarnya.
Hal itu, menurut Sriawan, menunjukkan disiplin masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas masih rendah.
Melihat itu, lanjut dia, jajaran Dinas Perhubungan Denpasar akan terus melakukan penertiban, karena hal itu merupakan amanat undang-undang sekaligus menegakkan peraturan daerah (perda).
Oleh sebab itu, setiap kendaraan yang melanggar ketentuan parkir harus ditindak tegas. Dalam setiap operasi penertiban dilengkapi dengan satu unit mobil derek.
Menurut Sriawan, tindakan penderekan mobil itu dilakukan jika pengemudi kendaraan tidak berada di tempat.
Tim penertiban dalam beberapa hari belakangan gencar melakukan penindakan terhadap pelanggar rambu lalu lintas.
Sebelumnya, operasi penertiban yang dilakukan di sepanjang jalan Gajah Mada Denpasar, berhasil menggembok 15 kendaraan bermotor.
Hal serupa juga dilakukan di sepanjang Jalan By Pass Ngurah Rai dan Jalan By Pass Ida Bagus Mantra.
Ketut Sriawan menambahkan, pihaknya terus melakukan penertiban kendaraan bermotor baik yang melanggar parkir maupun yang mengoperasikan kendaraan yang melanggar peruntukan.
"Kami sudah siapkan mobil derek dan gembok kendaraan yang melanggar. Kami rasa tahap sosialisasi sudah cukup, dan kini saatnya untuk melakukan tindakan tegas," katanya. (*)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.