Denpasar (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar, Bali, menyatakan calon independen yang ingin maju dalam pilkada di daerah itu akan menghadapi tantangan berat mengingat syarat dukungan yang mencapai 7,5 persen dari daftar agregat kependudukan.

"Pilkada saat ini lebih berat untuk calon independen," kata Ketua KPU Denpasar Gede John Darmawan, Rabu.

Menurut dia, sebelumnya calon independen yang ingin bertarung mengumpulkan tanda dukungan disertai kartu tanda penduduk sebanyak empat persen dari daftar agrerat kependudukan (DAK) di Denpasar yang mencapai 632.490 orang.

Namun kini setelah adanya aturan baru yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, maka dukungan yang harus dikumpulkan calon independen sebanyak 7,5 persen dari DAK atau sekitar 47.435 orang dengan bukti berupa KTP.

Meski tergolong syarat yang berat, KPU Denpasar, lanjut dia, siap menerima apabila ada calon independen yang ingin mendaftarkan diri maju dalam Pilkada Denpasar dengan menyertakan sejumlah syarat salah satunya jumlah dukungan itu.

Proses pendaftaran calon baik dari partai politik maupun independen sendiri baru akan dibuka pada 26-28 Juli 2015.

"Kami siap menerima calon independen. Setelah penyerahan dukungan dan administratif, nanti kami hitung dan verifikasi dibantu PPS," ujar John.

Hingga saat ini belum ada calon independen yang memproklamirkan diri maju dalam Pilkada Denpasar 2015.

Begitu pula dengan sejumlah nama yang bakal diusung oleh partai politik untuk maju dalam pesta demokrasi lima tahunan di Denpasar itu juga belum muncul ke permukaan.

KPU Denpasar memprediksi akan ada tiga pasang calon yang akan maju, memperebutkan kursi nomor satu di jajaran Pemerintah Kota Denpasar itu.

"Jika dihitung jumlah kursi di DPRD dan koalisasinya ada kemungkinan tiga calon," kata John.

Pilkada Denpasar akan digelar serentak bersama dengan lima kabupaten lain di Pulau Bali yang dijadwalkan berlangsung pada 9 Desember 2015. (WDY)

Pewarta: Oleh Dewa Wiguna
: I Gusti Bagus Widyantara

COPYRIGHT © ANTARA 2026