"Pelaksanaan pendataan keluarga tersebut dilakukan petugas yang ditunjuk di bawah koordinasi perangkat desa/kelurahan setempat," kata Kepala BKBKS Badung, Putu Rianingsih, di Mangupura, Badung, Rabu.
Ia menegaskan pendataan keluarga tersebut dilaksanakan sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 470/7580/SJ tertanggal 19 Desember 2014.
Hasil dari pendataan tersebut, lanjut dia, dipergunakan sebagai dasar penetapan kebijakan Pemerintah pusat, dan daerah dalam penyelenggaraan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, keluarga berencana dan pembangunan lainnya.
"Saya mengharapkan masing-masing keluarga menyiapkan diri untuk menerima Petugas Pendata," ujarnya.
Upaya tersebut dilakukan untuk mempermudah pelaksanaan pendataan keluarga dan masing-masing keluarga diharapkan menyiapkan Kartu Keluarga atau kartu tanda penduduk (KTP), maupun akte kelahiran.
Putu Rianingsih menjelaskan, pendataan keluarga wajib dilaksanakan pemerintah kabupaten/kota secara serentak setiap lima tahun untuk mendapatkan data keluarga yang akurat, valid, relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Pedataan keluarga ini juga berdasarkan surat edaran dari Gubernur Bali Nomor 470/756/B.Pem tertanggal 16 Pebruari 2015 serta dukungan Bupati Badung Nomor 471/972/BKBKS, 24 Maret 2015," ujarnya. (WDY)
Pewarta: Oleh I Made Surya: I Gusti Bagus Widyantara
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.