Lima fraksi di DPRD Kota Denpasar, Jumat, menyetujui penetapan tiga rancangan peraturan daerah menjadi perda, yakni tentang pajak air bawah tanah, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) serta pokok-pokok pengelolaan keuangan.
Tiga rancangan peraturan daerah yang diajukan Wali Kota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra itu mendapat tanggapan yang cepat dan ditetapkan menjadi perda pada sidang paripurana yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar AA Ngurah Agung Wira Bima Wikrama.
Pada acara yang dihadiri Wakil Wali Kota IGN Jayanegara, pejabat Muspida lainnya dan para pejabat pemerintah setempat itu, kelima fraksi menyarankan agar pemerintah kota memperhatikan dampak lingkungan dari penggunaan air bawah tanah.
Fraksi Golkar melalui juru bicaranya AA Gede Mahendra juga meminta agar ketiga perda disosialisasikan terlebih dahulu dan khusus untuk perda pajak air tanah, ditetapkan tarif dasar yang diatur melalui peraturan wali kota (Perwali).
Sedangkan Fraksi Demokrat melalui juru bicaranya I Made Sukarmana menyatakan, walaupun menyetujui perda air tanah, namun menekankan agar tetap memaksimalkan penggunaan air permukaan.
Disamping itu, dalam melaksanakan ketiga perda tersebut Pemkot Denpasar agar mempersiapkan sistem dan sumber daya manusia yang menanganinya.
Fraksi Gabungan melalui juru bicaranya Ricky Teguhutama Argawa menyampaikan beberapa usulan, di antaranya pendataan objek pajak menggunakan data acuan yang akurat.
Fraksi itu juga menyarankan mempertimbangkan untuk waris dan hibah wasiat agar tidak membayar BPHTB.
Fraksi Indonesia Raya yang dibacakan oleh I Kadek Ari Sucitha mengharapkan ketiga perda mampu mengakomodasi serta memberikan kepastian hukum bagi kebutuhan pembangunan secara umum.
Sementara Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan I Made Sukra mengharapkan dalam pengelolaan keuangan dapat meningkatkan akuntabilitas dan penyediaan layanan pada masyarkat.
Menganggapi saran dan usul yang disampaikan ke lima fraksi, Wali Kota Denpasar melalui Wakil Wali Kota IGN Jaya Negara menyatakan usul dan saran yang disampaikan kelima fraksi akan dijadikan masukan untuk perbaikan mendatang.(*)
: Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.