Denpasar (Antara Bali) - Seorang tukang ojek dituntut hukuman penjara selama 12 bulan terkait kepemilikan sabu-sabu dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.

Jaksa Penuntut Umum Oka Ariani menganggap terdakwa Robiyanto (36) terbukti menyalahgunakan narkotika golongan I untuk dirinya sendiri dan melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Indria Miryani itu, JPU menganggap perbuatan terdakwa dapat merusak dirinya sendiri dan orang lain, bertentangan dengan upaya pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan berbagai jenis narkoba.

Terdakwa ditangkap tim Panit II Reskrim Polsek Denpasar Selatan dikos-kosannya, Jalan Tukad Pancoran, Denpasar Bali, pada 13 Desember 2014 sekitar pukul 22.00 Wita karena kedapatan menyimpan satu klip sabu-sabu seberat 0,38 gram.

Petugas yang melakukan penggeledahan dikediamannya dan berhasil menemukan barang haram itu diletakkan pada dinding triplek halaman depan kamarnya.

Saat tertangkap, terdakwa mengaku membeli barang haram tersebut dari temannya bernama Jon yang masih dalam pencarian dan sabu-sabu itu akan dipergunakannya sendiri.

Dari pemeriksaan laboratorium kriminalistik pada 22 Desember 2014 berdasarkan hasil tes urine terdakwa positif menggunakan sabu-sabu jenis metafethamina. (WDY)

Pewarta: Oleh I Made Surya
: I Gusti Bagus Widyantara

COPYRIGHT © ANTARA 2026