Denpasar (Antara Bali) - Sepasang kekasih berkewarganegaraan Amerika Serikat Tommy Schaefer dan Heather Lois Mack mengajukan pledoi dalam kasus pembunuhan terhadap Sheila Ann Von Wiese di salah satu hotel di kawasan Nusa Dua, Bali.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menjerat dengan pasal 340 KUHP.
"Menurut kami dengan menghadirkan satu saksi saja bukan sebagai `unus testis nulus testis` sehingga tidak pantas dikenakan
tuntutan sebagaimana yang disampaikan oleh JPU sebelumnya," ujar Iswahyudi Edi, penasihat hukum terdakwa Tommy.
Pihaknya memohon kepada majelis hakim memberikan keadilan berdasarkan kebenaran materiil yang terungkap dalam persidangan dan mempertimbangkan hukum tetap dengan mengedepankan rasa kebenaran dan menyesali perbuatannya.
"Mohon hakim meringankan hukuman terdakwa karena masih muda yang diharapkan dapat diberikan kesempatan memperbaiki diri dan belum pernah dihukum," ujarnya.
Demikian juga, Andris selaku penasihat hukum terdakwa Heather Andris juga mengajukan pledoi dalam berkas itu yang memohon kepada majelis hakim untuk meringankan hukuman terdakwa karena memiliki bayi yang harus dalam pengasuhan ibu kandungnya.
Dalam sidang sebelumnya, Tommy dituntut hukuman penjara selama 18 tahun, sedangkan Heather 15 tahun.
Keduanya dituduh membunuh Sheila di Hotel St Regis, Nusa Dua. Korban yang merupakan ibu kandung Heather tidak menyetujui hubungan asmara kedua terdakwa. (WDY)
Dua Warga AS Ajukan Pledoi Kasus Pembunuhan
Selasa, 7 April 2015 21:20 WIB