Makassar (Antara Bali) - Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla mengaku
tidak tahu mengenai penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) No.39/2015
tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Pembelian Kendaraan bagi Pejabat
Negara.
"Saya juga tidak tahu sebenarnya, tapi itu akan ditinjau ulang hari
ini," kata Wakil Presiden di kediaman pribadinya di Makassar, Senin.
Wakil
Presiden, yang sedang melakukan kunjungan kerja ke Makassar, mengatakan
bahwa peraturan itu masih bisa dibatalkan atau diganti dengan peraturan
yang baru jika Presiden Joko Widodo menghendaki.
Peraturan Presiden yang terbit 20 Maret 2015 itu antara lain
menetapkan besaran tunjangan uang muka pembelian kendaraan bagi pejabat
lembaga negara sebesar Rp210.890.000 atau naik dari sebelumnya sekitar
Rp116 juta.
Tunjangan uang muka pembelian kendaraan menurut
peraturan itu diberikan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota
Dewan Perwakilan Daerah, hakim agung Mahkamah Agung, hakim Mahkamah
Konstitusi, pejabat Badan Pemeriksa Keuangan dan komisioner Komisi
Yudisial.
Tentang relevansi penaikan nilai tunjangan uang muka
pembelian kendaraan bagi pejabat negara dengan kondisi saat ini, Wakil
Presiden mengatakan,"tergantung cara melihatnya." "Tergantung
kepentingannya dan mobil apa. Bisa saja nanti jenis mobilnya
disederhanakan, bisa saja uang muka 50 persen ditanggung, tinggal
mobilnya saja yang diefisienkan," katanya.(WDY)
Wapres Mengaku Tidak Tahu Soal Perpres 39/2015
Senin, 6 April 2015 14:57 WIB