Makassar (Antara Bali) - Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla mengaku tidak tahu mengenai penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) No.39/2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Pembelian Kendaraan bagi Pejabat Negara.
"Saya juga tidak tahu sebenarnya, tapi itu akan ditinjau ulang hari ini," kata Wakil Presiden di kediaman pribadinya di Makassar, Senin.
Wakil Presiden, yang sedang melakukan kunjungan kerja ke Makassar, mengatakan bahwa peraturan itu masih bisa dibatalkan atau diganti dengan peraturan yang baru jika Presiden Joko Widodo menghendaki.
Peraturan Presiden yang terbit 20 Maret 2015 itu antara lain menetapkan besaran tunjangan uang muka pembelian kendaraan bagi pejabat lembaga negara sebesar Rp210.890.000 atau naik dari sebelumnya sekitar Rp116 juta.
Tunjangan uang muka pembelian kendaraan menurut peraturan itu diberikan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, hakim agung Mahkamah Agung, hakim Mahkamah Konstitusi, pejabat Badan Pemeriksa Keuangan dan komisioner Komisi Yudisial.
Tentang relevansi penaikan nilai tunjangan uang muka pembelian kendaraan bagi pejabat negara dengan kondisi saat ini, Wakil Presiden mengatakan,"tergantung cara melihatnya." "Tergantung kepentingannya dan mobil apa. Bisa saja nanti jenis mobilnya disederhanakan, bisa saja uang muka 50 persen ditanggung, tinggal mobilnya saja yang diefisienkan," katanya.(WDY)