Semarapura (Antara Bali) -Jajaran Polres Klungkung, Bali menggelar operasi Pekat berhasil mengungkap 16 kasus pidana selama sepuluh hari, 15-25 Pebruari 2015.
Dari 16 kasus yang berhasil ditangani, sepuluh kasus di antaranya sudah masuk dalam target oprasi, kata Kapolres Klungkung AKBP Ni Wayan Sri Yudatni Wirawati, Kamis.
Ia mengatakan, ke-16 kasus tersebut terdiri atas dua kasus narkoba, empat kasus miras, dua kasus prostitusi, satu kasus judi, empat pncurian dan tiga kasus gepeng.
Sementara untuk kasus narkoba di antaranya dengan tersangka I Wayan Wirdana alias Bengking asal banjar Gingsir, Akah dengan barang bukti 0,18 gram sabu sabu. Tersangka lainya adalah I Wayan Sudarma yang ditangkap di Pantai Klotok, Tojan dengan barang bukti seberat 0,38 gram sabu sabu.
AKBP Ni Wayan Sri Yudatni menambahkan, untuk kasus miras di antaranya tersangka Ketut Madiasa (45) asal Banjar Dinas Delod Yeh Kawan, Desa Talibeng, Sidemen, Karangasem dengan barang bukti 30 liter arak. Selain itu ada juga tersangka Ketut Alit Putra (29) asal Dusun Telun Wayah, Sidemen, Karangasem dengan barang bukti berupa arak seberat 270 liter, serta tersangka I Wayan Sadra (31) asal Dusun Telun Wayah Betenen, Desa Tri Ekabuana, Sidemen, Karangasem serta I Nyoman Winarta (26) asal Banjar Delod Yeh Kawan, Sidemen dengan barang bukti 30 liter arak.
Untuk kasus judi Polres Klungkung menangkap tersangka I Ketut Cirta alias Pakel (46) asal Desa Batumulapan, Desa Batununggul, Nusa Penida. yang bersangkutan diciduk sedang menjual togel jenis TSSM kepada masyarakat di Banjar Batumulapan. (WDY)