Denpasar (Antara Bali) - Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Bali AA Gede Alit Sastrawan mengingatkan masyarakat untuk lebih peduli pada kebersihan sungai dengan tidak membuang sampah, limbah dan pencemar lainnya secara sembarangan.

"Kami ingatkan kepada masyarakat, terutama yang mempunyai tempat tinggal di pinggir sungai, untuk selalu menjaga kebersihan sungai dengan tidak mengganggu ekosistem sungai tersebut, seperti membuang sampah, limbah, pencemar lainnya secara sembarangan," katanya di Denpasar, Minggu.

Dia menjelaskan, masyarakat yang berada mulai dari hulu hingga hilir hendaknya dapat menjaga keberadaan sungai, sehingga kerusakan ekosistem tersebut, dapat dihindarkan dan manfaatnya dapat dirasakan dan diwariskan kepada generasi penerus kita.

Untuk itu, dirinya sangat berharap kepada masyarakat agar sadar dan mau peduli terhadap lingkungan, terlebih beberapa sungai di Bali, saat ini keberadaannya sudah tercemar aneka macam limbah domestik dan nondomestik sehingga mengakibatkan terjadinya sidementasi dan mempengaruhi kualitas air yang menjadi keruh.

"Ini mesti kita sikapi secara bersama-sama agar ekosistem sungai dapat terjaga keberadaannya. Yang pasti kalau seluruh sungai yang ada dapat dijaga dengan baik, akan mampu memberikan manfaat yang luar biasa," katanya menjelaskan.

Menurut dia, gerakan bersih-bersih sampah di sungai yang dilakukan pemerintah dapat didukung sepenuhnya oleh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keberadaan sungai, yang saat ini sudah kritis dari segi kualitas.

Melalui gerakan tersebut, diharapkan menjadi titik awal tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan, dan diharapkan dapat dilaksanakan secara berkesinambungan serta mampu berimbas bagi pelaku usaha (swalayan, industri, pariwisata dan lainnya).

"Kami berharap, melalui gerakan tersebut dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat, para pengusaha serta pihak lainnya untuk lebih peduli terhadap keberadaan sungai dan mendukung sepenuhnya program 'Bali Hijau' yang telah dicanangkan pemerintah," harapnya.

Ia melanjutkan, Pemprov Bali, saat ini juga telah merancang peraturan daerah terkait program Bali Hijau. Diharapkan nantinya hal itu mampu menghasilkan aturan dan sanksi yang tegas, bagi masyarakat yang diketahui melakukan tindakan mencemari lingkungan.(*)


: Masuki

COPYRIGHT © ANTARA 2026