Denpasar (Antara Bali) - Seorang warga negara Selandia Baru, Ricard James Wackrow (40) yang terbukti menganiaya Lisa Christina, kekasihnya dihukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, lima bulan kurungan penjara, Selasa.

"Terdakwa terbukti menganiaya korban hingga luka-luka dan melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang kekerasan," kata Ketua Majelis Hakim, A.A Ketut Anom Wirakanta, di Denpasar.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ary Kusuma menuntut Ricard James Wackrow hukuman tujuh bulan penjara. Namun, dua bulan lebih ringan dari vonis hakim tersebut.

Hukuman yang diberikan majelis hakim mempertimbangkan hal yang meringankan yakni terdakwa mengakui perbuatannya bersalah dalam persidangan, merasa bersalah atas perbuatannya, berjanji tidak mengulangi kembali, bersikap sopan dalam persidangan dan tidak pernah dihukum.

Sebelumnya terungkap bahwa terdakwa menganiaya kekasihnya pada 4 September 2014, Pukul 24.00 Wita di Jalan Pantai Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali dengan menggunakan tangan dan helm. Terdakwa melakukan penganiayaan itu mengaku kesal saat membonceng korban dengan menggunakan sepeda motor yang tidak dapat menjaga keseimbangan.

Terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum itu menyatakan menerima vonis majelis hakim, demikian dengan Jaksa penuntut Umum. (WDY)

Pewarta: Oleh I Made Surya
Editor : I Gusti Bagus Widyantara

COPYRIGHT © ANTARA 2026