"Terdakwa terbukti menganiaya korban hingga luka-luka dan melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang kekerasan," kata Ketua Majelis Hakim, A.A Ketut Anom Wirakanta, di Denpasar.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ary Kusuma menuntut Ricard James Wackrow hukuman tujuh bulan penjara. Namun, dua bulan lebih ringan dari vonis hakim tersebut.
Hukuman yang diberikan majelis hakim mempertimbangkan hal yang meringankan yakni terdakwa mengakui perbuatannya bersalah dalam persidangan, merasa bersalah atas perbuatannya, berjanji tidak mengulangi kembali, bersikap sopan dalam persidangan dan tidak pernah dihukum.
Sebelumnya terungkap bahwa terdakwa menganiaya kekasihnya pada 4 September 2014, Pukul 24.00 Wita di Jalan Pantai Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali dengan menggunakan tangan dan helm. Terdakwa melakukan penganiayaan itu mengaku kesal saat membonceng korban dengan menggunakan sepeda motor yang tidak dapat menjaga keseimbangan.
Terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum itu menyatakan menerima vonis majelis hakim, demikian dengan Jaksa penuntut Umum. (WDY)
Pewarta: Oleh I Made SuryaEditor : I Gusti Bagus Widyantara
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.