Negara (Antara Bali) - Pencuri mesin traktor yang meresahkan petani di Kecamatan Mendoyo dan Pekutatan, Kabupaten Jembrana berhasil ditangkap polisi.
"Kami memang menempatkan pengungkapan kasus ini sebagai prioritas, karena ada 16 traktor yang dilaporkan hilang," kata Kasubag Humas Polres Jembrana Ajun Komisaris Wayan Setiajaya, di Negara, Senin.
Terungkap dan tertangkapnya pelaku pencurian tersebut, menurutnya, berawal dari temuan mesin traktor saat ada warga melakukan perataan lahan dengan alat berat di Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan.
Polisi dari Polsek setempat yang datang ke lokasi, katanya, membawa mesin traktor tersebut yang belakangan diketahui milik Ahmad Samsuri, warga Desa Medewi yang dilaporkan hilang tanggal 30 januari lalu.
"Setelah dilakukan penyelidikan, kami mengamankan seorang pria berinisial NPA, yang juga warga Desa Medewi. Setelah diperiksa, ia mengakui seluruh perbuatannya," ujarnya.
Menurutnya, NPA mengaku melakukan pencurian bersama temannya yang masih buron, dengan cara mempreteli mesin traktor dan menyembunyikannya, sebelum menjualnya.
Dari catata polisi, NPA pernah tersangkut masalah, yaitu melakukan pencurian sapi milik orang tuanya sendiri.
"Kami masih melakukan pengembangan kasus ini, termasuk mencari pelaku lainnya. Mudah-mudahan, seluruh pencuri traktor yang meresahkan petani ini bisa segera tertangkap, katanya.
Khusus untuk traktor milik Ahmad, ia mengatakan, pelaku menyembunyikan sekitar 200 meter dari sawah korban, bahkan sempat datang saat mesin tersebut ditemukan.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Beberapa bulan terakhir, petani resah karena pencurian traktor marak, yang dari laporan ke polisi sudah terjadi di sembilan lokasi dengan jumlah mesin traktor yang hilang 16 unit.(GBI)