Jakarta (Antara Bali) - Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad
Yusuf.
Berikut hasil rapat Komisi III DPR RI dengan PPATK yang dibacakan oleh
Ketua Komisi III DPR RI, Aziz Syamsuddin di Gedung DPR RI, Jakarta,
Selasa.
1. Komisi III DPR RI mendesak PPATK melaksanakan tupoksi selaras dengan
substansi ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2010 serta merumuskan rancangan
peraturan pelaksana UU dan berkoordinasi dengan para penegak hukum
seperti Polri, Kejaksaan, KPK, dan PPNS terutama di daerah terkait
dengan tindak pidana pencucian uang.
2. Komisi III DPR RI mendesak PPATK merumuskan strategi koordinasi
dengan aparat penegak hukum guna lebih meningkatkan feedback terhadap
laporan hasil analisa dan laporan hasil pemeriksaan kepada PPATK. (WDY)
Hasil Rapat Kerja Komisi III DPR dengan PPATK
Selasa, 27 Januari 2015 21:02 WIB