Berikut hasil rapat Komisi III DPR RI dengan PPATK yang dibacakan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Aziz Syamsuddin di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.
1. Komisi III DPR RI mendesak PPATK melaksanakan tupoksi selaras dengan substansi ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2010 serta merumuskan rancangan peraturan pelaksana UU dan berkoordinasi dengan para penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, KPK, dan PPNS terutama di daerah terkait dengan tindak pidana pencucian uang.
2. Komisi III DPR RI mendesak PPATK merumuskan strategi koordinasi dengan aparat penegak hukum guna lebih meningkatkan feedback terhadap laporan hasil analisa dan laporan hasil pemeriksaan kepada PPATK. (WDY)
Pewarta: Oleh Zul SikumbangEditor : I Gusti Bagus Widyantara
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.