Gianyar (Antara Bali) - Pedagang barang antik yang membeli "pratima" hasil curian dari Pura Dalem Setra Pasung Grigis Banjar Mas, Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali, mengaku menjual benda sakral itu seharga Rp30 juta.

"Pratima jenis dewa-dewi berlapis emas ada dua buah, serta satu buah 'pratima' dewa-dewi berlapis emas dengan kendaraan lembu, saya jual Rp30 juta kepada Roberto Gamba, kolektor asal Italia," ucap I Komang Oka, pedagang barang antik yang juga pemilik toko Nilam Bali Klasik, di Gianyar, Selasa.

Penduduk Banjar Cemenggon, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar itu menyatakan hal tersebut di sela kedatangan Kepala Kepolisian Daerah Bali Irjen Pol Hadiatmoko, ke Markas Kepolisian Resort Gianyar.

Di hadapan Hadiatmoko yang didampingi Kepala Kepolisian Resort Gianyar AKBP Ahmad Nur Wakhid, Oka mengaku membeli "pratima" itu dari I Gusti Lanang Sidemen dengan harga Rp20 juta. 

"Saya beli barang kerajinan itu dengan harga standar, karena memang segitu harganya di pasaran barang antik," katanya.

Dia mengaku tidak tahu benda yang dibeli itu adalah "pratima", yang memiliki kedudukan suci dalam agama Hindhu Dharma. "Saya sudah biasa melakukan jual-beli hasil kerajinan, saya tidak tahu itu 'pratima'," katanya.

Sementara Sidemen mengaku membeli benda sakral itu dari tangan I Gusti Putu Okariadi (56) alias Gung Oka, asal Banjar Bakisan, Desa Bantas, Kabupaten Tabanan. "Saya diberi komisi cuma 10 persen atau Rp2 juta sebagai upah menjual barang," kata Sidemen.

Senada dengan Komang Oka, Sidemen juga mengakui tidak mengetahui bahwa benda yang dia jual itu "pratima", karena dia hanya bertugas menjualkan benda itu agar mendapat komisi.

Tidak saja mereka berdua, Gamba, warganegara Italia, yang telah ditahan polisi itu juga mengaku hal sama. "Saya hanya pembeli barang antik, bukan pencuri. Semua benda itu saya beli di toko kerajinan," katanya.

Sementara itu, Nur Wakhid menyatakan tersangka pelaku pencurian "pratima", I Gusti Putu Okariadi, sudah ditahan.

"Saat ini pelaku masih diperiksa di Mapolsek Rendang, Karangasem, selanjutnya akan dibawa ke Polres Gianyar untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Dia menyatakan, akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku. "Kami akan kembangkan terus pencurian 'pratima' itu. Saat ini kami telah menahan tiga orang terkait pencurian benda suci di Kabupaten Gianyar itu," ujarnya.

Saat ini, kata Nur Wakhid, pihaknya masih menahan Roberto Gamba, kolektor asal Italia yang ditangkap pada Jumat lalu (3/9) di rumahnya di Villa Marisa Jalan Bumbuk Kerobokan, Kabupaten Badung.(*)




: Masuki

COPYRIGHT © ANTARA 2026