Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU), I.G.A.A Fitria Candrawati itu menjerat terdakwa, AK (15) yang masih dibawah umur dengan Pasal Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I," ujar Fitria Candrawati dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Gede Ketut Wanugraha itu.
JPU menganggap perbuatan terdakwa telah melakukan percobaan atau pemufakatan melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor barang haram itu.
Sebelumnya terungkap bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas pada 27 Oktober 2014 sekitar pukul 20.45 Wita di depan Pasar Tegal Lantung, Desa Padang Sambian, Denpasar Barat, Bali saat akan melakukan transaksi narkoba tersebut.
Namun, belum sempat melakukan transaksi itu petugas dari Satuan Narkotika Polresta Denpasar terlebih dahulu menangkap teman terdakwa, AP di Jalan Gunung Lumut, Denpasar pukul 19.45 Wita.
Saat penangkapan tersebut teman terdakwa mengaku akan melakukan transaksi kepada AK (15) dan sempat menelpon untuk menyepakati pertemuan tersebut.
Setibanya di depan Pasar Tegal Lantung, Desa Padang Sambian, Denpasar Barat itu, petugas langsung menangkap terdakwa yang saat itu sedang dalam kondisi di bawah sadar atau memakai narkoba.
Kemudian, terdakwa dan temannya diminta oleh petugas untuk mengelurkan isi barang bukti yang akan dilakukan transaksi itu.
Dari hasil pemeriksaan dan introgasi oleh petugas, teman terdakwa mengaku memperoleh barang haram itu dengan cara menanamnya sendiri selama satu tahun.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan urin terdakwa di Laboratorium Kriminalistik pada (31/10) itu didapat hasil pemeriksaan positif menggunakan narkotika. (WDY)
Pewarta: Oleh I Made Surya: I Gusti Bagus Widyantara
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.