"Sampai saat ini status jabatannya masih kepala dinas, karena yang bersangkutan izin sakit, sementara tugasnya dilakukan pelaksana harian," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Jembrana, Wayan Gorim, di Negara, Selasa.
Menurutnya, tidak ada aturan yang membatasi suatu instansi dipimpin pelaksana harian, selama pimpinan definitifnya berhalangan.
Disinggung status hukum Ayu Ardini yang harus menjalani tahanan kota, sesuai penetapan Kejaksaan Negeri Negara, ia mengatakan, hal tersebut bukan berarti kepala dinas ini tidak bisa menjalankan tugas.
"Yang jelas, pengisian pelaksana harian di Dinas Perindagkop karena Bu Ayu izin sakit. Meskipun kami juga memantau proses hukumnya lebih lanjut," ujarnya.
Sementara Wayan Sumardika, pengacara Ayu Ardini saat dikonfirmasi mengatakan, kliennya masih menjalani pengobatan di RSU Tabanan, sesuai rujukan dari RSU Negara.
"Baru hari ini klien kami periksa ke RSU Tabanan dengan saya. Ia tidak bisa langsung periksa ke rumah sakit ini, usai pelimpahan kasus dari kepolisin ke kejaksaan beberapa hari lalu, karena kondisinya saat itu tidak memungkinkan untuk perjalanan jauh," katanya.
Ni Made Ayu Ardini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BBM bersubsidi, karena dianggap bersalah memberikan rekomendasi pembelian BBM tersebut kepada UD Sumber Maju, milik anggota DPRD Jembrana, I Made Sueca Antara, yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Dari audit yang dilakukan BPKP Perwakilan Bali, akibat salah memberikan rekomendasi kepada perusahaan yang tidak berhak menerimanya, negara dirugikan Rp261 juta.(GBI)
Pewarta: Oleh Gembong Ismadi: Gembong Ismadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026