"Padahal tender tersebut sudah dimenangkan PT Aria Multi Graphia (AMG), kenapa harus diulang? Kalau melihat penjelasan dan dokumen yang saya peroleh, runtutannya sudah benar. Ini tampaknya ada perintah, entah siapa itu, agar menggagalkan tender sebelumnya," kata Arjaya di Denpasar, Jumat.
Pada rapat dengar pendapat DPRD, Dinas Pendapatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bali serta pengusaha itu, ia mengatakan, semestinya tender ulang dengan barang yang sama terjadi, apabila ada kesalahan mendasar.
Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Bali I Gusti Made Supartha menjelaskan, alasan diulangnya tender karena terjadi kebocoran sistem. Itu berdasarkan sanggahan banding dari PT Percetakan Bali.
"Dalam tender yang menggunakan internet tersebut ada kesalahan sistem, makanya tender itu kami ulang dan sudah diumumkan lewat surat kabar lokal dan nasional," kata lelaki asal Kabupaten Jembrana itu.
Namun, penjelasan kepala dinas pendapatan itu langsung kembali ditanggapi Arjaya. Kata dia, alasan itu mengada-ada.
"Ini kan kayaknya ada perintah. Lalu bapak gagalkan. Padahal ini tidak ada masalah," ujarnya.
Sementara anggota dewan yang lain Made Sudana menyatakan, kalau memang terjadi kebocoran, siapa yang membocorkan.
"Kebocoran itu dari sistem bapak sendiri, kan bukan dari pemenang tender tersebut," ujar Sudana yang juga baru terpilih sebagai Ketua Badan Legislasi DPRD Bali itu.
Anggota dewan I Gusti Putu Widjera juga menyinyalir, tender ulang karena ada permintaan. "Kalau dari proses saya kira sudah benar. Sudah ada surat keputusan pemenang. Surat perintah kerja juga sudah diserahkan dan sudah ada nomornya," katanya.
Hal senada juga dikemukakan anggota DPRD Cokorda Budi Suryawan dan Ngakan Made Samudra, bahwa kebocoran sistem tersebut ada di pihak Dinas Pendapatan.
"Kebocoran sistem ini siapa yang bertanggung jawab? Kenapa Percetakan Bali tahu ada kebocoran?" tanya Budi Suryawan.
Arjaya mengusulkan ada "win win solution" sehingga kondisi Bali tetap kondusif dan sejahtera. Apalagi dengan tidak ada lebel edar minuman beralkohol sampai lima bulan ini mengakibatkan pendapatan hilang sebesar Rp10 miliar.
"Jangan lagi berbelit-belit. Kita ini sudah rugi dari segi pendapatan. Kalau nanti ke proses hukum, tambah rugi lagi yang kita peroleh," katanya.(*)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.