"Sidang dibatalkan karena tergugat I pihak KKM tidak bisa hadir lantaran pengurusnya I Nyoman Suardana masih menjalani proses hukum. Sementara tergugat II I Nengah Wijanegara diwakili kuasa hukumnya I Ketut Kesuma," kata Humas PN Amlapura Reza Himawan Pratama yang juga hakim anggota dalam perkara tersebut.
Ia menjelaskan, karena tergugat I tidak hadir, sidang akhirnya ditunda hingga pekan depan untuk memberi kesempatan kepada tergugat I agar hadir di persidangan.
"Gugatan juga tidak bisa dibacakan, karena salah satu tergugatnya tidak ada," ucapnya.
Sementara penasihat hukum penggugat I Gede Wena mengaku, kliennya I Made Muterana dan kawan-kawan yang merupakan nasabah KKM dari Seraya hanya menuntut uangnya dikembalikan, termasuk bunga.
Bentuk uang yang digugat tersebut, katanya, berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib dan tabungan berjangka. Dari ke-25 penggugat, total yang diminta untuk dikembalikan senilai Rp916.197.050.
"Tuntutan klien kami juga meminta bunga dari uang yang tertanam di KKM juga dibayarkan," jelasnya.
Wena menyebutkan, gugatannya juga meminta majelis agar menyita aset-aset milik Wijanegara untuk digunakan membayar hutang terhadap penggugat.
Aset yang akan diminta untuk sita jaminan berupa tiga bidang tanah atas nama Wijanegara.
Ia menambahkan, para kliennya banyak mengeluh karena uang mereka belum dikembalikan oleh KKM. Padahal, uang tersebut didapatkan kliennya dari meminjam.
"Bahkan, karena tergiur bunga tinggi di KKM, tidak sedikit dari nasabah yang meminjam ke rentenir," katanya.(*)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.