"Saya sudah menyerahkan uang Rp5 juta kepadanya, untuk mengurus seluruh izin usaha ini. Dia yang menghitung semua biayanya," kata Nur Syamsuri, pemilik usaha pengolahan kayu tersebut, saat didatangi Satpol PP yang menanyakan izin usahanya.
Menurut laki-laki yang tinggal di Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana ini, usahanya tersebut beroperasi sejak tahun 2013, dengan izin masih diurus oknum PNS tersebut sejak tiga bulan lalu.
Ia mengaku, dirinya juga sempat didatangi aparat kepolisian, yang menegurnya karenanya belum memiliki izin, tapi usahanya sudah berjalan.
Kepala Seksi Trantib Satpol PP Jembrana, Gede Suda Asmara yang memimpin pengecekan izin ke sejumlah usaha mengatakan, usaha pengolahan kayu tersebut harus dihentikan, hingga izin dari Pemkab keluar.
"Kami tahan KTP pemiliknya, serta minta dia datang ke kantor untuk dimintai keterangan. Sebelum ada izin, usaha tersebut harus dihentikan," katanya.(GBI)
Pewarta: Oleh Gembong Ismadi: Gembong Ismadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.